Pergub Kaltim Tentang Pembebasan BBNKB dan Sanksi Administrasi PKB

AA
Pelayanan di Kantor Samsat Samarinda. (NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur, H Awang Faroek Ishak telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar 100 persen. Pergub tersebut  berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 6 Agustus 2018 dan dilaksanakan mulai tanggal 17 September 2018 dan berakhir tanggal 17 Desember 2018.

Berdasarkan Pasal 2  ayat (1) Pergub Nomor 31 Tahun 2018 itu, pembebasan BBNKB adalah pembebasan terhadap pokok BBNKB II dan sanksi administrasi BBNKB II. Kemudian di Pasal 2, ayat (2) disebutkan, pembebasan sanksi administrasi BBNKB berupa denda dan bunga.

BBNKB II yang dimaksud dalam pergub adalah bea BBNKB untuk penyerahan kedua, dan seterusnya. Sedangkan PKB Terutang adalah PKB yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

“Bea balik nama yang diberikan pembebasan pokok adalah BBNKB atas penyerahan kedua, dan seterusnya berlaku bagi kendaraan bermotor dalam dan luar Provinsi Kaltim. Persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan bermotor adalah mendaftarkan kendaraan dengan melengkapi surat-surat kendaraan, dan telah melunasi pembayaran PKB Terutang,” demikian Pergub itu menerangkan.

Wajib pajak yang telah mendaftar untuk mengikuti pembebasan pokok dan sanksi administrasi BBNKB II, namun belum melakukan pembayaran sampai batas akhir pelaksanaan pembebasan, akan diberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari dengan mengisi formulir yang disediakan Bapenda Kaltim.

Sedangkan pembebasan sanksi administrasi PKB, menurut Pasal 3 adalah berupa pembebasan atas denda dan bunga. Pembebasan sanksi diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami keterlambatan membayar PKB. Atas keterlambatan tersebut, wajib pajak hanya dikenakan Pokok PKB selama masa sanksi administrasi PKB.

Ditegaskan pula di Pasal 5 Pergub No 31 Tahun 2018 ini, pembebasan pokok dan sanksi administrasi BBNKB dan PKB diberlakukan untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali kendaraan bermotor alat-alat berat/besar. (001)