Pergub Kawasan IKN Batasi Kewenangan Bupati

aa
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan saat berkunjung ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang bakal menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia. (Hak atas foto EPA Image caption)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengaturan lahan dan hal terkait kawasan Ibukota Negara (IKN) yang baru, masih menunggu fasilitasi tahap akhir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berkas aturan tersebut diberi judul Pergub Pengendalian, Pemanfaatan Lahan di Kawasan IKN dan Daerah Penyangganya. Secara tegas, Pergub tersebut fokus pada pengendalian dan pemanfaatan lahan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suroto menjelaskan, secara umum, aturan tersebut lebih banyak ditujukan kepada kepala daerah, khususnya wilayah yang dijadikan IKN dan beberapa daerah penyangganya.

“Bupati dan Wali Kota di PPU, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Samarinda. Kemudian itu termasuk daerah penyangga, lalu juga semacam memberikan satu pembatasan kepada Camat, juga notaris (PPAT), agar tidak melakukan hal-hal terkait lahan itu,” kata Suroto.

Dalam Pergub itu jika sudah terbit, nantinya akan mengatur secara spesifik, apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, oleh pemerintah dalam hal pengelolaan lahan.

“Tapi intinya, arahan kepada Bupati/Wali Kota daerah penyangga, Camat kepada notaris, untuk melakukan berbagai pengendalian dengan berbagai cara yang ada. Misalnya tidak melegalisir akte izin jual beli dalam jumlah besar,” ungkap dia.

Selain itu, Pergub akan memberi panduan pengelolaan kawasan guna mendukung percepatan pemindahan IKN, ke Kaltim. Pun, terkait soal pembatasan izin tinggal di kawasan yang masuk ke dua daerah yang ditunjuk, Kukar dan PPU, serta kota penyangganya, Balikpapan dan Samarinda.

“Bukan hanya kepada PPU dan Kukar, tapi termasuk daerah penyangga tadi. Karena kuasanya kan luas. Ada yang induk, 180 ribu hektare, daerah penyangga sekira 300 ribuan hektare. Daerah penyangga ini juga termasuk diatur didalamnya,” lanjut Suroto.

Kendati demikian, Pergub ini nantinya akan bersifat pendek. “Tapi kalau nanti Undang-undangnya keluar, ternyata ada hal yang berbeda, maka Pergub harus menyesuaikan,” tutupnya. (009)