Pergub No 49 Tahun 2024 Jadi Aturan Baru Kerja Sama Industri Media di Kaltim

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Regulasi baru yang dibentuk ini menghadirkan aturan kerja sama industri media, bersama dengan lembaga dan pemerintah, sehingga menjadi ebih ketat dan resmi.

Kegiatan itu disosialisasikan Selasa 17 Juni 2025, di Hotel Five Premiere Jalan Bhayangkara, Samarinda, dan dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), beserta Kepala Diskominfo dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menerangkan, Pergub 49 Tahun 2024 ini memiliki tujuan utama yakni menyediakan informasi yang benar dan berkualitas kepada para pembaca yakni masyarakat Kaltim.

“Upaya ini untuk memberikan informasi dan berita yang berkualitas kepada masyarakat. Karena berita berkualitas dihasilkan oleh industri media tervalidasi, dan wartawan yang berkompetensi,” kata Faisal.

Faisal bilang, Pergub ini juga dirancang untuk melindungi para pemilik media, dan juga menciptakan persaingan yang sportif di antara mereka, baik media cetak, daring, maupun penyiaran.

“Jangan sampai ada media yang tidak berizin atau media baru yang dapat kontrak lebih besar dari pada media yang sudah lama keberadaannya,” ujar Faisal.

Pergub ini juga untuk memberikan perlindungan untuk insan pers atau para wartawan di lapangan, untuk mendapatkan hak-haknya yang sesuai, termasuk ketentuan mengenai upah minimum regional (UMR) dan memberikan perlindungan BPJS.

Tidak hanya itu, Pergub ini juga memberikan perlindungan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim. Dengan adanya aturan ini, OPD diharapkan dapat bekerja sama dengan media yang sudah terdata dan terverifikasi, sehingga memastikan keamanan dan transparansi dalam setiap kontrak kerja sama.

“Jadi OPD-OPD yang mengalami keraguan tentang media itu, bisa berkoordinasi ke kami,” pesan Faisal.

Pergub yang dibentuk tahun 2024 lalu dan ditetapkan pada tawal 2025 ini bersifat dinamis, dan dapat disesuaikan kembali sebelum menjadi Perda.

“Pergub ini akan mengalami penyesuaian lagi minimal satu tahun ke depan. Kita akan lakukan evaluasi,” terang Faisal.

“Ketika ada yang harus dievaluasi, kenapa tidak? Kita akan matangkan di Pergub sebelum ke peraturan daerah (Perda),” demikian Muhammad Faisal.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: