Pergub Pemanfaatan Lahan di Kawasan IKN Segera Rampung

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim Suroto. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suroto menjelaskan progres penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, tentang pengaturan lahan dan hal terkait kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Pergub ini nantinya akan menjadi payung hukum pertama, untuk memastikan pembangunan IKN baru di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),.dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim Suroto menerangkan, saat ini proses penyudunan Pergub menunggi proses lanjutan di Biro Hukum, dan masuk tahap akhir di Kemendagri.

Secara rinci, lanjutnya, perihal tahap-demi tahap pengusulan Pergub tersebut, bakal menjadi jaring pengaman dari ulah para makelar.

Berkas yang telah dikirimkan Pemprov Kaltim sebelumnya, serta hasil perbaikan sebagaimana saran dan masukan atas fasilitasi tahap pertama, Pemprov juga telah mengirimkannya sekira dua pekan lalu. Pun, sebelumnya, pihaknya telah melakukan pembahasan rancangan peraturan Gubernur (Rapergub), dengan semua pihak terkait, di Kaltim.

“Di sana (Kemendagri), kami diundang dan rapat. Dihadirkan seluruh yang terkait terhadap Rapergub kita ini. Nah, hasilnya, ada beberapa perbaikan-perbaikan. Maka kami pulang, kami perbaiki sesuai apa yang diberi arahan. Jadi kami sudah kirimkan lagi, sekitar 2 pekan lalu, hasil perbaikan. Ini fasilitasi kedua,” kata Suroto, ditemui di Kantor Gubernu Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (18/2).

Menurut Suroto, apabila merujuk pedoman yang diterbitkan Kemendagri, proses fasilitasi sebuah produk hukum tingkat daerah, setidaknya membutuhkan waktu selama 15 hari. Namun, durasi waktu itu tak bisa dipastikan, mengingat seringkali proses fasilitasi meleset dari jadwal.

“Tidak bisa saya pastikan. Sangat bergantung kepada mereka (Kemendagri). Bisa saja 15 hari, bisa lewat,” sebut Suroto.

Adapun, pihaknya telah menyampaikan urgensi adanya Pergub yang mengatur soal pengendalian kawasan tersebut. “Karena kalau kita tunggu RUU (Rancangan Undang-Undang) IKN masih lama. Walaupun itu RUU prioritas, tapi kan proses di DPR dari berbagai unsur partai, pasti lama,” imbuh dia.

Lebih lanjut, draft aturan tersebut diberi judul nama Pergub Pengendalian, Pemanfaatan Lahan di Kawasan IKN dan Daerah Penyangganya. Secara tegas, Pergub tersebut akan berfokus pada pengendalian dan pemanfaatan lahan. (009)