
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perhatian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih membawahi Kalimantan Utara (Kaltara) menjaga kondusifitas daerah sebab, Kaltim yang sudah ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, selalu dalam perhatian dunia.
Selain itu, sehubungan akan dilaksanakannya Pemilu Serentak Februari 2024, juga sangat penting, terlaksana dengan lancar, aman, serta tidak menimbulkan situasi yang menganggu kondusifitas daerah.
Demikian disampaikan Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono dalam konferensi pers bertajuk “Retrospeksi Akhir Tahun Kejati Kaltim Tahun 2023” di Kantor Kejati Kaltim, Selasa (2/1/2024), dipandu Wakajati, Adi Wibowo.
“Kondusifitas daerah Kaltim khususnya, harus kita jaga bersama, termasuk oleh masyarakat, nama baik daerah dan negara harus dijaga agar dimana dunia internasional,” kata Kajati.
Menurut Kajati lagi, peredaran narkoba (NAPZA) ke Kaltim juga jadi perhatian Kejaksaan sebab, sepanjang tahun 2023, 60% tindak pidana umum di Kaltim dan Kaltara dari kasus Narkoba. Peredaran Narkoba ini, lanjutnya, sudah disampaikannya dalam rapat Forkopimda Kaltim sebab, pintu masuknya narkoba ke Kaltim sangat terbuka, khususnya melalui laut.
Peredaran Narkoba bisa saja meningkat seiring dengan meningkatkan jumlah pendatang, atau penduduk bermigrasi ke Kaltim, karena sebagai lokasi IKN Nusantara, tentu akan menjadi daya tarik bagi orang pindah ke Kaltim.
“Daerah paling banyak kasus Narkobanya sepanjang tahun 2023 di Kaltim masih Samarinda dan Balikpapan. Sedangkan di Kaltara Nunukan dan Tarakan,” ujar Kajati.
Untuk merehabilitasi korban Narkoba di Kaltim, lanjutnya, Kejati Kaltim membentuk Rumah Rehabilitasi di masing-masing Kejari. Rumah rehabilitasi yang sudah dibentuk tahun 2023 baru di Kabupaten Paser, kerja sama Kejari Paser dengan Pemkab Paser.
“Kita akan lanjutkan membentuk Rumah Rehabiltasi ini tahun 2024,” tegasnya.
Dijelaskan pula, keberadaan Rumah Rehabilitasi bagi pengguna Narkoba, sangat penting bagi merehabilitasi pengguna Narkoba yang baru coba-coba dan sekaligus bisa mendapatkan Restoratif Justice.
“Sekarang ini UU Narkotika tidak memungkinkan Kejaksaan menuntut hukuman yang ringan bagi penyalahguna Narkoba. Kejaksaan tidak bisa menuntut pengguna Narkoba dihukum ringan, karena harus disesuaikan dengan UU,” tegasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Kejati Kaltim