Perhatikan! Ini Edaran Bupati Kukar yang Wajib Dipatuhi Warganya Saat Isolasi Mandiri

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. (Foto HO/Net)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan edaran yang wajib dipatuhi bagi warganya yang sedang isolasi mandiri. Edaran itu berlaku sejak 26 Juli 2021 lalu.

Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7) mengumumkan perpanjangan PPKM yang berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021.

Di hari yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan 11 instruksi lewat Instruksi Mendagri No 25/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Poin pertama menyebutkan di Kalimantan Timur yakni Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara masuk PPKM Level 4.

Diketahui pada Senin (26/7) lalu, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran : B-1331/DINKES/065.11/07/2021 tentang PPKM Level 4 Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Edaran Bupati itu ditujukan mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, Camat, Lurah/Kepala Desa, pimpinan Perusahaan/BUMD/BUMN, pmpinan lembaga/organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, serta masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada poin 4c edaran itu memuat ketentuan isoman yang WAJIB dipatuhi warga yang sedang melakukan isoman :

1) Selalu memakai masker jika berinteraksi dengan anggota keluarga lain dan membuang masker bekas di tempat sampah khusus/tersendiri.
2) Dilarang melakukan aktifitas di luar rumah.
3) Manfaatkan fasilitas telemedicine kesehatan atau virtual. Beritahu dokter dengan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat perjalanan/bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19.
4) Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak minimal 2 meter dari anggota keluarga.
5) Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.
6) Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
7) Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Melakukan aktifitas berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit).
8) Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Dalam ederan itu juga mencantumkan Call Centre penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara : 0822-5117-1009 atau 0822-5355-9767 atau menghubungi Rumah Sakit/Puskesmas di wilayah setempat.

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi setiap 7 hari pelaksanaan PPKM Level 4 oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Segala ketentuan tentang PPKM yang diatur pada Surat Edaran Bupati sebelum ini selanjutnya mengikuti semua ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini,” demikian Edi. (adv)

Sumber : ProKom Kutai Kartanegara
Editor : Saud Rosadi

Tag: