Periode Januari-September: Disnaker Samarinda Tempatkan 1.775 Pencari Kerja

aa
Erham Yusuf. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda periode Januari-September 2018 berhasil menempatkan pencari kerja sebanyak 1.775 orang diberbagai sektor usaha di Kota Samarinda. Tenaga kerja (naker) paling banyak diserap lapangan kerja masih laki-laki, yakni 67,27 persen dan perempuan 32,73%.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Erham Yusuf kepada Niaga.Asia, Selasa (13/11/2018) di kantornya. “Diperkirakan hingga akhir Desember 2018, pencari kerja bisa ditempatkan sekitar 2.000,” ujarnya.

UMK Samarinda Tahun 2019 Sebesar Rp2.868.082

Gubernur Tetapkan UMP Kaltim 2019 Sebesar Rp2.747.561

Menurutnya, apabila pencari kerja yang berhasil ditempatkan dipilah berdasarkan jenis kelaminnya, jumlah pencari kerja laki-laki yang ditempatkan sebanyak 1.194 orang atau 67,27% dan perempuan sebanyak 581 orang atau 32,73%.

“Jumlah pencari kerja berhasil mendapatkan pekerjaan sebanyak 1.775 orang itu, hanya yang tercatat di Disnaker. Jumlah rilnya bisa lebih banyak karena banyak juga perusahaan menerima pekerja secara langsung, tidak melalui Disnaker,” kata Erham.

Kemudian, apabila melihat latar belakang pendidikan terakhir pencari kerja yang dibutuhkan perusahaan di Samarinda, lulusan SMA paling dominan dicari, sehingga bisa diserap lapangan kerja sebanyak 1.057 orang atau 59,55%, lulusan sarjana sebanyak 350 orang atau 19,72%. Sedangkan lulusan D3/Sarjana Muda sebanyak 190 orang atau 10,70%.

Erham menyebut, lapangan kerja yang membutuhkan lulusan SD dan SMP juga masih teresedi, tapi jumlahnya sedikit. Untuk lulusan SMP yang ditempatkan sebanyak 137 orang atau 7,72% dan lulusan SD sebanyak 33 orang atau hanya 2%.

Salah satu pencari kerja yang termasuk baru dan dicari perusahaan di Samarinda adalah sarjana sain terapan/D4 dan Magister. Pencari kerja dengan latar belakang pendidikan sain yang ditempatkan sepajang Januari-September 2018 ada sebanyak 14 orang dan magister (S-2) sebanyak 8 orang.

Tentang UMK (Upah Minimum Kota) Samarinda dalam 4 tahun terakhir, menurut Erham juga terus meningkatkan. UMK Tahun 2019 sebesar Rp2.868.082,58, naik sebesar Rp213.187,45 atau 8,03% dibandingkan UMK Samarinda Tahun 2018 sebesar Rp2.654.894,55. UMK Samarinda Tahun 2017 Rp2.442.018,oo. Tahun 2016 Rp2.256.056,oo dan UMK Tahun 2015 sebesar Rp2.156.889,oo. “UMK Samarinda 4 tahun terakhir juga selalu lebih tinggi dari UMP Kaltim,” ungkap Erham.(to)