Periode Pertama September 2025, HPE Konsentrat Tembaga Turun  

PT Freeport Indonesia salah satu penghasil konsentrat tembaga. (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Harga Patokan Ekspor (HPE) rata-rata komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama September2025 ditetapkan sebesar USD 4.639,10per Wet Metrik Ton (WMT). Nilai ini turun0,42persen dibandingkan periode kedua Agustus2025 yang tercatat sebesar USD 4.658,55per WMT.

Penetapan HPE ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1855Tahun 2025 tanggal 29Agustus2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 September2025.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menjelaskan, penurunanHPE konsentrat tembaga ini dipengaruhi oleh penurunan harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga, yakni tembaga murni sebesar 0,71 persen, emas 0,18 persen, dan perak 0,26 persen. Penurunan ini juga sejalan dengan melemahnya permintaan global.

HPE konsentrat tembaga periode pertama September 2025 turun 0,42 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi turunnya harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga. Penurunan ini sejalan dengan melemahnya permintaan global, khususnya dari sektor industri di Tiongkok, di tengah meningkatnya pasokan dari produsen utama.

“Pelemahan harga emas dan perak akibat penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat juga menjadi salah satu faktor turunnya harga konsentrat tembaga,” jelas Tommy.

Menurut Tommy, HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk  tembaga serta London  Bullion MarketAssociation (LBMA) untuk emas dan perak.

Tommy memastikan penetapan HPE dilakukan secara berkala, kredibel, dan transparan. Sikap ini untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan nasional.

“Proses penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarkementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, KementerianESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.Koordinasi lintas kementerian ini ditempuh untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif dan terkini,” ungkap Tommy.

Kepmendag Nomor 1855 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-1855-tahun-2025-tentang-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: