
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyosialisasikan regulasi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dalam pengajuan perpajakan bagi pelaku usaha di daerah.
Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kaltim, Heru Pratama menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2025 ini merupakan pengganti dari PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan penguatan peraturan terbaru dan sistem yang terintegrasi ini, PP ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan terhadap jumlah investasi yang masuk ke Kaltim.
“Kita berupaya menyesuaikan pemahaman terkait penyelenggaraan izin usaha berbasis risiko, dengan penekanan berbagai kewenangan antara Gubernur, Bupati maupun Wali Kota,” kata Heru di Kantor DPMPTSP Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa 29 Juli 2025.
Sosialisasi PP 28 tahun 2025 ini juga sebagai upaya nyata Pemprov Kaltim dalam meningkatkan pelayanan publik dengan Sistem Online Single Submission (OSS), yang akan semakin dioptimalkan untuk mewujudkan layanan perizinan yang cepat, tepat, dan seragam.
”Melalui sosialisasi ini diharapkan pemahaman terhadap PP 28 tahun 2025 serta pembagian kewenangan perizinan di daerah menjadi lebih jelas, terarah dan mudah diimplementasikan. Sehingga penyelenggaraan perizinan di Kaltim dapat berjalan lebih cepat, transparan dan akuntabel,” ujar Heru.
Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana juga menekankan pentingnya sosialisasi PP 28 Tahun 2025 ini.
Menurutnya, pendekatan berbasis risiko dalam pengurusan izin usaha, menuntut DPMPTSP tidak hanya sebagai pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai fasilitator dan pengawas perizinan guna menjamin setiap izin usaha diberikan secara tepat.
“Kami menyadari bahwa pelaksanaan kebijakan ini diperlukan pemahaman yang mendalam dan memperkuat komunikasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” kata dia.
Selain itu, Fahmi menjelaskan DPMPTSP Kaltim juga hadir sebagai instansi yang berperan penting dalam meningkatkan ekonomi melalui investasi yang lebih baik. Terlebih dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadi potensi besar bagi Kaltim untuk menarik investor luar berinvestasi di Bumi Etam.
“Kita berupaya agar bagaimana investasi di Kaltim ini manfaatnya lebih terasa di masyarakat, terlebih dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN), agar investasi ini juga berdampak ke masyarakat lokal,” demikian Fahmi Prima Laksana.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: InvestasiKaltimPerizinan