Perkara Hakim PN Balikpapan Terima Suap, Istrinya jadi Saksi

Hakim Kayat saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (31/10). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara suap, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap hakim Kayat di PN Samarinda, Kamis (31/10) pagi.

Sidang hari ini, JPU menghadirkan Kristina, istri terdakwa Kayat untuk didengar keterangannya terkait aliran dana dari Kayat kepada saksi.

Dalam keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono, didampingi hakim anggota Abdurahman Karim dan Aswin Kusumanta, saksi Kristina mengaku tidak mengetahui persis berapa gaji suaminya perbulan.

“Setiap bulan memang dikasih. Tapi soal gaji saya nggak tahu,” kata saksi menjawab pertanyaan JPU.

JPU kembali melontarkan pertanyaan, apakah saksi Kristina pernah menerima mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika. Menjawab itu, Kristina mengaku pernah menerima mata uang dolar Singapura, bukan dolar Amerika.

Dijelaskan Kristina, selain suaminya Kayat, anaknya yang bekerja di luar negeri, kerap mengirimkan uang kepadanya. “Soal uang dollar Amerika saya tidak tahu, dan tidak pernah menerima,” kata Kristina.

JPU KPK Arief Suhermanto dan Andi Kurniawan, kembali bertanya soal harta kekayaan Kayat selama menjadi hakim. Menurut Kristina, suaminya hanya memiliki 1 unit rumah di Perumahan BDS Balikpapan, dan 2 kapling tanah berukuran 100x 100 atas nama Kayat sendiri.

Rumah dan tanah ini kata saksi Kristina, dibeli sebelum Kayat bertugas di Balikpapan. “Rumah dibeli tunai. Sedangkan tanah dibeli dengan mencicil,” sebut Kristina.

Saksi kemudian menerangkan bahwa rumah mereka di Perumahan BDS Balikpapan, sudah dijual dan sekarang yang tersisa hanya 2 kapling tanah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (008)