Perkebunan di Kaltim Sudah Menerapkan Prinsip-prinsip Berkelanjutan

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pembangunan perkebunan di Kaltim, termasuk pelalaksanaannya di lapangan sejak tahun 2017  sudah mulai menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan , dijalankan sesuai peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.

“Kita melaksanakan pembangunan perkebunan berkelanjutan tidak hanya didasari permintaan dari laur negeri, tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad pada Niaga.Asia, Senin (17/10/2022).

Dasar hukum pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah Deklarasi Pembangunan Berkelanjutan oleh Gubernur Kaltim di Kalimantan Timur pada tanggal 11 September 2017. Isi deklarasi tersebut antara lain menegaskan “Melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi (hutan alam seluas 640.000 hektar dan lahan gambut seluas 50.000 hektar”.

Kemudian setahun kemudian terbit Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Pada pasal 55 disebutkan; “Pelaku usaha perkebunan bertanggungjawab terhadap pengelolaan lingkungan, keanekaragaman hayati dan sosial budaya”.

“Tahun 2020 kita juga sudah menyelesaikan pekerjaan mengidentifikasi dan menginventarisasi data spasial ANKT di Kaltim seluas 645.010 hektar,” ungkap Ujang.

Sumber; Dinas Perkebunan Kaltim.

Pada tahun 2021, juga telah terbit Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi.

“Pergub ini sebagai panduan identifikasi dan inventarisasi ANKT pada pola ruang perkebunan (area telah berizin dan belum berizin),” sambung Ujang.

Pertimbangan pembangunan perkebunan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan, karena diharapkan dapat menjadi pengganti sektor ekonomi yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Menurut Ujang, ada 13 strategi dalam melaksanakan Pembangunan Kebun Berkelanjutan di Kaltim:

  • Efisisensi pemanfaatan lahan melalui penataan danpenertiban perijinan.
  • Prioritas pada pengembangan non sawit.
  • Peningkatan fasilitas pembangunan kebun rakyat.
  • Mengurangi kerugian hasil akibat serangan OPT (Organisme Penganggu Tanaman).
  • Menyediakan bahan baku untuk pemenuhan industri hilir
  • Peningkatan produktifitas perkebunan
  • Melindungi ANKT (Area dengan Nilai Konservasi Tinggi)
  • Peningkatan nilai tambah dan perbaikan harga komoditi perkebunan rakyat.
  • Pengelolaan data berbasis spatial.
  • Kemitraan sehat antara pekebun dan perusahaan.
  • Pengembangan dan penguatan kelembagaan.
  • Mempertahankan usaha perkebunan sebagai penggerak dan pemulihan ekonomi di masa dan pasca Covid-19.
Sumber: Dinas Perkebunan Kaltim

Ujang juga menambahkan, penetapan Peta Indikatif ANKT Level Provinsi dan Kabupaten seluas 456.827,13 hektar. Peta indikatif ANKT tersebut menjadi acuan dan pertimbangan dalam proses perizinan, usaha perkebunan, referensi dalam kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Penyusunan Tata Ruang Wilayah Daerah.

Tahun 2021 juga telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 43 Tahun 2021 Tentang ANKT di Area Perkebunan. Pergub ini jadi pedoman pengelolaan ANKT pada lahan yang telah terbebani izin maupun yang belum oleh pelaku usaha perkebunan.

“Tugas kami sekarang lebih pada monitoring dan evaluasi pengelolaan ANKT,” kata Ujang.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 – 2036 ruang atau luasan lahan untuk perkebunan di Kaltim seluruhnya 3.269.000 hektar. Sedangkan izin usaha perkebunan yang sudah diterbitkan bagi 338 perusahaan perkebunan baru diatas lahan seluas 2.360.000 hektar.

Kemudian dari 2.360,000 hektar yang sudah berizin tersebut, luas lahan yang sudah digunakan untuk perkebunan  sekitar 1.551.000 hektar. Rincian untuk perkebunan sawit 1.300.000 hektar dan sisanya 251.000 hektar ditanami tanaman non sawit,  seperti karet, kakao, dan tanaman lain sebagainya.

[Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: