Perkembangan Proses Hukum Khilafatul Muslimin

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja saat tiba di Mapolda Metro Jaya, sore hari ini, Selasa (7/6/2022) setelah ditangkap di Lampung. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

BANDUNG.NIAGA.ASIA – Polda Jabar telah mengamankan lima orang terkait Khilafatul Muslimin di dua wilayah, tiga orang diamankan di Cimahi dan dua lainnya di Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Polda Jabar masih mengusut dan mendalami keterlibatan Khilafatul Muslimin dalam konvoi kampanye yang dilakukan sejumlah orang menggunakan sepeda motor.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan tersebut untuk mengkampanyekan sistem Khilafah kepada masyarakat yang bertentangan dengan sistem di negara Indonesia.

“Di wilayah Cimahi sebanyak tiga orang ditangkap pihak Kepolisian, sebagai imbas kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin yaitu berinisial AE, AS dan SA sedangkan di Karawang berhasil diamankan dengan inisial HM dan EU,” terang Perwira Menengah Polda Jabar, Selasa (14/06/22).

Petugas kepolisian Brerhasil mengamankan barang Bukti berupa 3 buah baju bertuliskan Khilafatul Muslimin, 2 buah kalender khalifah.

Terbitkan NIW Pengganti NIK di KTP

Sementara di Jakarta,  Polda Metro Jaya mengungkap fakta terbaru terkait penangkapan sejumlah anggota Khilafatul Muslimin dan dalam penggeledahan di lampung, penyidik menemukan kelompok Khilafatul Muslimin ternyata mempunyai Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

“Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Kombes. Pol. Endra Zulpan menjelaskan polisi juga menemukan data bahwa kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia sudah memiliki anggota sebanyak puluhan ribu orang.

“Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia yang sampai dengan hari  Minggu, 12 Juni 2022, sudah kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu (anggota),” jelas Kabidhumas.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja.

Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung. (Foto Humas PMJ)

Keempat orang tersebut ditangkap di tangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/6/22). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

“Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan,” terang Kabidhumas.

Menurut Kombes. Pol. Endra Zulpan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

“Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kabidhumas.

Uang Rp2,3 Miliar

Polda Metro Jaya juga menemukan uang lebih dari Rp2,3 miliar ketika melakukan penangkapan dua anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung. Temuan tersebut didapatkan dari pria berinisial AA dan IN.

“Kita temukan brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai yang berjumlah lebih dari Rp2,3 miliar, dan kemudian kita temukan juga catatan pembukuan keuangan, serta ditemukan juga buku tabungan rekening penampung,” jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: