Perkembangan Terbaru, IUP Diduga Palsu Gunakan Nomor Surat Dinas Sosial

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Kristiaji. (foto: niaga.asia/heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor yang dilaporkan secara resmi oleh Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat, 11 November 2022 lalu.

Perkembangan terbaru adalah ditemukannya IUP yang dilaporkan diduga palsu tersebut nomornya (surat) ada diambil dari Dinas Sosial Kaltim. Kemudian, sudah ada sekitar 10 saksi dimintai keterangan terkait IUP tersebut, mulai dari Inspektorat, Dinas Penanaman Modal, Biro Ekonomi, Dinas Pertambangan dan Dinas Sosial.

Demikian diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Kristiaji menjawab wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jum’at (30/12/2022).

Dalam menangani laporan Itda itu, langkah awal telah dibentuk tim gabungan yang meliputi Krimum, Krimusus, Direktorat Intelijen hingga stakeholder terkait seperti Inspektorat serta Dinas Pertambangan Provinsi Kaltim.

“Sejauh ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap  sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut,” katanya.

Kristiaji melanjutkan, dalam penanganannya memang ada sedikit kendala yang didapatkan, yakni perihal alat bukti. Sejauh ini, baru didapat fotokopi IUP dan surat pengantar Gubernur yang diduga palsu.

“Kalau pemalsuan itukan harus barang bukti asli surat yang palsu itu. Kita baru dapat dari Inspektorat Provinsi itu fotokopinya saja,” ungkapnya.

Dijelaskan pula, dalam penyelidikan pihaknya menggunakan teknik penomoran. Sebab ada perbedaan surat yang didapat. Satu surat menggunakan Dinas Penanaman Modal dan satu surat pengantar menggunakan Biro Ekonomi.

“Dari kelompok itulah kami cluster untuk dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan. Ini harus benar teliti, karena menyangkut dokumen negara. Harus benar pasti sekali terhadap proses pembuktiannya,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: