Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Satpol PP Kaltim Bentuk Tim Benahi Website

Ketua Panitia Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPID Satpol PP Kaltim, Ira. (Foto Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur  (Kaltim) berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik melalui pembentukan tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) internal hingga pembenahan sistem website.

“Satpol PP kini tengah mempersiapkan diri menjadi badan publik yang lebih informatif dan transparan,” kata Ira, Ketua Panitia Pelatihan Peningkatan kapasitas PPID Satpol PP Kaltim yang digelar di Balikpapan, Rabu (23/7/2025).

Menurut Ira, secara kelembagaan, Satpol PP telah membentuk tim khusus untuk pengelolaan PPID dan kini tengah bersiap meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“Kita sudah membentuk tim PPID sendiri. Pelan-pelan nanti akan dilakukan pembenahan di dalam website-nya,” ucap Ira.

Saat ini, website resmi Satpol PP Kaltim masih dalam tahap pemeliharaan. Namun komunikasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sudah dijalin.

“Sekarang sedang proses maintenance. Kita sudah komunikasi dengan Diskominfo, jadi tinggal menunggu arahan lanjutan saja,” jelasnya.

Ira menegaskan bahwa Satpol PP tidak menghadapi tantangan besar dalam penyediaan informasi publik.

“Kalau tantangan sih tidak ada, hanya butuh waktu untuk pembenahan,” ujarnya saat ditanya langsung oleh Niaga.Asia.

Upaya tersebut mendapat dukungan dari Diskominfo Kaltim. Irene Yuriantini, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban seluruh OPD.

“Kalau kita tidak terbuka, berarti kita tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu sebabnya semua OPD wajib punya dan jalankan PPID,” tekannya.

Menurut Iren, kehadiran Satpol PP dalam pelatihan ini merupakan langkah positif.

“Mereka sudah dua kali mengadakan kegiatan serupa. Artinya pimpinan mereka sudah sangat aware terhadap PPID ini,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab membuka informasi publik tidak hanya untuk kepentingan penilaian lembaga, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

“Kalau OPD tidak menghasilkan informasi, lalu apa yang mau dipertanggungjawabkan?,” pungkasnya.

Penulis: Putri | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: