Perlu Ada Insentif atas Tingginya NJOP yang Ditetapkan Pemda

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan DPP Appernas Jaya, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Foto : Runi/Man.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie menyoroti tingginya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diatur oleh pemerintah daerah. Banyak masyarakat terutama dari kalangan pengembang yang merasakan keberatan akibat harga yang dinilai terlalu tinggi. Untuk itu, Syarief mengusulkan perlu adanya insentif untuk NJOP khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Demikian disampaikan Syarief saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (DPP Appernas Jaya), yang digelar secara fisik dan virtual di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020), seperti dilaporkan situs dpr.go.id.

“Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerahnya, NJOP-nya itu mereka (pemda) melakukan taksir pada saat itu. Banyak pengembang yang mengeluhkan kepada saya terkait harga NJOP-nya terlalu tinggi. Ini harus ada perhatian, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, apakah diberikan insentif di situ atau dibebaskan NJOP harga tanah dan sebagainya,” ujar Syarief.

Pada kesempatan tersebut, Politisi Fraksi Partai (NasDem) juga menjelaskan tujuan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam rangka mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat.

“Terutama, bagi masyarakat menengah ke bawah untuk mendorong program sejuta rumah. Namun demikian, seluruh masukan dan aspirasi dari seluruh asosiasi seperti dari Appernas dan Appersi tentu kita dengar dan menjadi catatan bagi kami dalam rangka memberikan solusi dari apa yang telah disampaikan pada Komisi V DPR RI,” pungkas Syarief. (001)

Tag: