Perlu Ada Pengawasan dalam Raperda Tata Kelola Perikanan

aa

Sekretaris Fraksi Gerindra, Suardi saat menyerahkan dokumen terkait tanggapan fraksi-fraksi atas tanggapan Wali Koa Bontang terhadap 6 Raperda inisiatif DPRD Bontang

BONTANG.NIAGA.ASIA – Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menanggapi tanggapan Wali Kota Bontang terkait 6 Raperda inisiatif DPRD Bontang. Disampaikan melalui sekretaris Partai Gerindra Suardi, menyoroti Raperda tentang tata kelola perikanan dan tempat pendaratan ikan.

Suardi menjelaskan, Raperda yang semula berjudul Tempat Pendaratan Ikan, diubah menjadi Tempat Pengelolaan Ikan. Hal itu dilakukan agar pengelolaan tersebut bisa masuk ke wilayah kewenangan pemerintah daerah.

Sesuai pasal 7 terkait dengan pengawasan perikanan, Fraksi Gerindra menyarankan tetap ada pengawasan dengan pola yang lain, mengingat kota Bontang sebagian besar terdiri dari pemukiman nelayan serta permukiman di atas air yang secara sah diterapkan dan terletak dalam delinisasi permukiman, seperti tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonosi, yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

“Secara sosiologi dan psikologis sehingga memuat suatu sanksi. Bagi kami Fraksi Gerindra berpendapat untuk tahapan sanksi yang diberikan sampai ketentuan pidana, perlu dirumuskan dan dikaji lebih mendalam. Pemberlakukan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu uji akademik dan uji publik,” terangnya. (005)