Perlu Koordinasi Saat Membuat Aturan Keluar Masuk Orang Antar Daerah

Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-DPRD Kaltim minta Gubernur Kaltim, H Isran Noor memfasilitasi koordinasi antar daerah kabupaten/kota agar ada  sinergitas antar daerah ketika membuat aturan yang mengatur keluar masuk  orang  antar daerah (kabupaten/kota) di Kaltim dalam rangka mencegah penularan virus corona (COVID-19).

Permintaan itu bagian dari 17 saran yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim dalam suratnya Nomor 443/I-350/Set.DPRD tentang Penanggulangan Penyebaran Wabah COVID-19  tanggal 27 Maret 2020  yang disampaikan kepada gubernur Kaltim. Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK itu juga ditembuskan ke pihak-pihak terkait.

Kemudian, DPRD Kaltim juga berpendapat dan menyarankan perlunya penegasan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/kota untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) bagi seluruh karyawan yang menjalani cuti, terkait aspek security pasca cuti agar selaras antara satu daerah dengan daerah lain di Kaltim.

Saran lain DPRD Kaltim ke gubernur adalah, pemerintah  menyediakan sarana dan prasarana pencegahan berupa fasilitas sterilisasi seperti tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan di tempat publik, supermarket, terminal transportasi, bandara, pelabuhan, komplek perumahan, tempat ibadah, dan tempat lainnya.

“DPRD juga minta pemerintah memaksimalkan dan menambah layanan Call Center bagi orang dalam pemantauan atau ODP,” kata Makmur.

“DPRD Kaltim juga menyarankan dibentuk relawan COVID-19  di pemerintahan provinsi, kabupaten, atau kota yang dikoordinir oleh Satuan Tugas atau Satgas Penanganan COVID -19,” ungkap Makmur seraya menambahkan bahwa saran yang disampaikan itu dari hasil monitoring DPRD Kaltim di kabupaten/kota se-Kaltim. (001)

Tag: