Perlu Regulasi Penindakan, Kepala BNN : 87 Narkoba Jenis Baru Masuk RI

Kepala BNN Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose. (Foto BNN)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kepala BNN Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose telah menggelar rapat bersama Komisi III DPR membahas perubahan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Petrus mengatakan fokus perubahan UU Narkotika adalah terkait rehabilitasi pengguna narkoba.

“Rapat dengar pendapat dengan Komisi III berkaitan dengan perubahan UU Nomor 35 tahun 2009. Semangat yang kita sampaikan dalam perubahan itu adalah rehabilitasi,” jelas Kepala BNN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Selain rehabilitasi, pihaknya juga fokus untuk pembentukan tim asesmen. Tim tersebut, berfungsi untuk menentukan apakah seorang pengguna yang ditangkap dapat diproses atau direhabilitasi.

“Dan tim asemen terpadu, kenapa tim asesmen terpadu karena setelah dilakukan penangkapan apabila dia hanya pengguna atau pecandu apakah dilanjutkan diproses atau direhabilitasi, sehingga BNN sebagai leading sector. Tim asesmen terpadu keputusan bersama pemerintah sudah ada sekarang tinggal dikuatkan dalam perubahan UU ini,” jelas Kepala BNN.

Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose menyebut ada 1.124 narkoba jenis baru. Bahkan ada 87 jenis yang masuk Indonesia. Untuk itu, dia mengatakan perlunya regulasi agar BNN bisa menindak.

“Berikutnya terkait narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) kita ketahui di dunia, dan ada 1.124 Narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) dan ada 87 yang masuk Indonesia sehingga perlu regulasi dan akan bisa dilakukan penindakan oleh BNN melalui apabila diketahui dengan hasil lab yang ada,” terang Kepala BNN.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: