Permenkes: Ada Tambahan Biaya Rp10 Ribu-Rp20 Ribu bagi Peserta BPJS Rawat Jalan

aa
ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam program Jaminan Kesehatan menyebut bahwa BPJS Kesehatan bisa menarik biaya patungan 10 persen atau maksimal Rp30 juta untuk layanan rawat inap di atas kelas 1 yang dihitung dari biaya pelayanan dari total tarif INA-CBG.

Sementara, untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B, peserta dipatok urun biaya Rp20 ribu dan Rp10 ribu untuk kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D, serta klinik utama. “Atau paling tinggi sebesar Rp350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan,” tulis Pasal 9 PMK 51/2018.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan terus defisit. Pada 2014 lalu, defisitnya sebesar Rp3,8 triliun. Kemudian, tahun berikutnya membengkak sebesar Rp5,9 triliun dan berlanjut pada 2016 sebesar Rp9 triliun. Pada 2017, defisit sebesar Rp9,75 triliun, dan diproyeksikan mencapai Rp16,5 triliun pada akhir tahun lalu.

Sementara BPJS Kesehatan mengklaim pemberlakuan aturan uruan biaya kepada peserta program Jaminan Kesehatan bisa menekan defisit keuangan perusahaan. Aturan urun biaya itu dikenakan apabila terjadi penyalahgunaan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf jenis pelayanan kesehatan yang berpotensi disalahgunakan, baik oleh peserta maupun rumah sakit, belum ditentukan oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Tetapi, jika aturan ini diberlakukan, maka dapat mempengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan.

“Ini contoh saja ya, misalnya sakit flu masuk dalam jenis pelayanan kesehatan yang bisa menimbulkan penyalahgunaan, lalu orang jadi harus bayar lebih kalau harus ke dokter. Jadi, mereka tahan saja dengan beli obat sendiri,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/1) malam.