Permintaan Deras, Harga Acuan Batu Bara Naik Jadi US$100,69

batubara-1
Batubara Kaltim

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Februari 2018 sebesar US$100,69 per ton, naik 5,4 persen dari Januari 2018 yang ditetapkan sebesar US$95,54 per ton.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 407 K/32/MEM/2018 yang diteken pada 5 Februari 2017 lalu. Beleid ini merupakan pelaksanan ketentuan pasal 6 pada Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

“Kenaikan harga batubara ini dipicu tingginya permintaan dari negara China untuk musim dingin, juga terhambatnya produksi dan pengiriman batubara karena cuaca di negara tersebut,” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama, Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/2).

HBA merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen dan ash 15 persen.

Selain tingginya permintaan dari China, kebutuhan batu bara dari negara Jepang dan Korea juga meningkat seiring memasuki musim dingin saat ini. Pengawasan dan pembatasan produksi yang ketat dari pemerintah Indonesia juga cukup mempengaruhi pasokan batubara dunia.

Saat ini, Kementerian ESDM tengah merumuskan formula baru harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), dengan melibatkan PT PLN dan kalangan industri batu bara dalam negeri.  Dengan formula baru tersebut diharapkan tarif listrik tidak mengalami perubahan ke depan, guna menjaga daya beli masyarakat, inflasi, dan daya saing industri. Kementerian ESDM sebelumnya menegaskan bahwa tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan hingga akhir Maret 2018.

Selain menetapkan HBA, pemerintah melalui Kepmen ESDM 407/2018 juga menetapkan Harga Mineral Acuan (HMA).  HMA merupakan salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.

Di pasal 6 Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017, HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

  • Penulis: Intoniswan
  • Editor  : Intoniswan
  • Sumber: CNN Indonesia
Tag: