Perpanjang SIM Internasional Kini Online

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo. (Foto Tribratanews.Polri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Korlantas Polri terus berupaya mempermudah proses pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional dengan seringnya perkembangan teknologi.

Bagi yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional, khususnya bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dapat memperpanjang masa berlaku SIM Internasional melalui layanan secara online dengan cara mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo menjelaskan, seiring perkembangan jaman dan kemajuan teknologi informasi di 4.0 saat ini, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional pembuatannya bisa melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dicantumkan.

Jadi bagi pemohon khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu, kemudian bisa langsung di kirimkan rumah pemohon.

“Jadi tidak perlu lagi datang capek-capek menunggu tetapi memang mereka langsung bisa dilayani, dan tentunya ini di latar belakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional untuk masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi,” tegas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Lebih lanjut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan, ini betul-betul inovasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri ini memang gayung dan bersambut pada saat kita sudah melakukan daring penuh ternyata gak lama terjadi pandemi covid sehingga memang apa yang di sampaikan pemerintah untuk social distancing itu sudah kita lakukan sebelumnya.

“Selain untuk mempermudah juga tidak perlu masyarakat yang akan membuat SIM Internasional atau memperpanjang itu tidak perlu datang ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri”, jelasnya.

Meski begitu bagi warga negara Indonesia yang ada di luar negeri yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Prosedurnya memang harus mengakses kemudian nanti juga untuk pemohon harus mendaftarkan registrasi untuk akunnya baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam.

“Kalau sudah proses registrasi itu sudah betul-betul clear pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional,” jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Sumber:  Tribratanews.Polri  | Editor: Intoniswan

Tag: