Perseroda MMPKT, Biaya Perjalanan Dinas Prof Heflin Sekali Jalan Rp75 Juta

Prof. Zein Heflin Frinces., PhD. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Biaya perjalanan dinas direksi, komisaris, dan karyawan lainnya di Persero Daerah (Perseroda)  PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) belum diatur sebagaimana mestinya.

             Misalnya biaya perjalanan dinas Prof. Zein Heflin Frinces., PhD saat menjabat Komisaris Utama PT MMPKT sekali jalan mencapai Rp75 juta. Biaya perjalanan itu diberikan direksi PT MMPKT saat Heflin mengikuti robongan Gubernur Kaltim, DR H Isran Noor ke negara Seychelles Afrika Timur pada tanggal 1 sampai dengan 4 Desember 2019.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyimpulkan dalam pengelolaan dana dari Participating Interest (PI) 10% saham di Blok Mahakam oleh PT PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) terdapat pemborosan sebesar Rp37.498.757.707,oo.

Selain itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beresiko tidak optimal menerima pendapatan PI 10% sebesar Rp232.361.172.172.872,05 (Rp232,361 miliar) karena masih berada di PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).

berita terkait:

BPK Simpulkan Terdapat Pemborosan Dana dari PI Blok Mahakam Rp37,498 Miliar

Kesimpulan itu dituangkan BPK dalam Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pendapatan Participating Interest 10% Tahun 2018-2020 (Triwulan III) Pada Pemprov Kaltim dan bada Usaha Serta Instansi Terkait Lainnya.

Secara resmi, oleh BPK laporan tersebut diberi Nomor: 1/LHP/XIX.SMD/I/2021 Tanggal 18 Januari 2021, ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan Dadek Nandemar, SE., MIT.,Ak.,CFE, CA, CSFA.

Kantor PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (Perseroda). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Prof Heflin yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT MMPKT, membawahi tiga anak perusahaan yakni maka PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM),  PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) dan PT Migas Mandiri Pratama Marin Kaltim.

BPK menguraikan, pada tanggal 28 November 2019, PT MMPKT merealisasikan uang muka perjalanan dinas ke Komisrais Utama atas nama Bapak ZHF sebesar Rp75 juta berdasarkan Surat Perintah Tugas Dirut MMPKT Nomor:175/SDM/-MMPKT/SPT/XI/2019 tanggal 29 November 2019 untuk perjalanan dinas luar negeri ZHF ke negara Seychelles- Afrika Timur pada tanggal 1 sampai dengan 4 Desember 2019.

“Dasar surat tugas Dirut MMPKT adalah undangan dari Sekda Pemprov Kaltim,” terang auditor BPK.

Bukti perjalanan dinas ZHF berupa laporan perjalanan dinas, foto dokumentasi kegiatan, visum SPPD oelh Front Office manager Eden Bleu Hotel Seychelles, scan paspor, dan invoice travel atas pembelian tiket Emirates sebesar Rp31.150.000,oo

Menurut BPK, berdasarkan hasil konfirmasi ke Direktur Umum dan SDM PT MMPKT diketahui bahwa belum ada SK Direksi terkait standarisasi biaya perjalanan dinas luar negeri. Apabila ada perjalanan dinas luar negeri makan akan direalisasikan sesuai dengan usulan biaya dari pihak yang ditugaskan.

Masih menurut BPK, PT MMPKT tidak melakukan perhitungan finas atas kekurangan/kelebihan uang muka perjalanan dinas luar negeri dengan metode at-cost (biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah) ataupun metode lumpsum.

“Pengeluaran biaya perjalanan dinas luar negeri seperti itu tidak sesuai dengan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomr 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” kata BPK.

Kemudian, juga tak sesuai dengan Perda Kaltim Nomr 11 Tahun 2009 tentang PT MMPKT sebagimana diubah terakhir dengan Perda Nomor: 9 Tahun 2018 atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMPKT pada Pasal 6 ayat (1).

Prof Heflin sendiri belum memberikan tanggapan atas hal tersebut, meski sudah dihubungi Niaga.Asia melelaui sambungan teleponnya maupun lewat pesan WhatsApp sejak kemarin, Selasa (23/02/2021).

Ketika dihubungi langsung di kantornya, stafnya di PT MMPKT menyebut Prof Heflin sedang ke luar kantor, yakni mememuhi panggilan penyidik di Kejati Kaltim terkait kasus di PT PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM). (001)

Tag: