Persetujuan Sejumlah Perda Tinggal Tunggu Pandangan Fraksi-Fraksi

Ketua Banpemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Foto Muhammad Fahrurozi/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyebutkan, persetujuan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), seperti  penyertaan modal ke Perusda, retribusi sampah, dan perlindungan lahan pertanian menjadi Perda  tinggal menunggu pandangan faksi-fraksi.

“Kami sudah membahas secara mendalam bersama pihak terkait baik itu dengan Dinas Lingkungan Hidup, Bank BPD dan Dinas Pertanian serta pihak akademisi dan uji kelayakan publik sudah dilalui,”  ungkap Abdul Rofik, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut, Rofik sapaan akrabnya Abdul Rofik mengatakan, rapat-rapat  yang dilakukan diinternal Bapemperda DPRD Samarinda sudah dirampungkan setelah menerima tanggapan dan kesiapan dari masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD) dan sejumlah manajem Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemkot.

“Rencananya dalam waktu dekat bakal digelar rapat paripurna mendengarkan pandangan fraksi-fraksi. Ketiga Raperda bakal disetujui jadi Perda pada 29 Juli 2021 mendatang,” ujarnya.

Sementara untuk rancangan perda yang sebelumnya diwacanakan untuk penyertaan modal ke Bank BPR,  menurut Rofik,  ditunda, setelah dilakukan hearing dengan manajemennya, manajemen BPR  belum siap.

“Kami sudah lakukan rapat, tapi paparan rencana bisnis BPR belum meyakinkan. Kami  kembalikan dan minta diperbaiki dulu apa saja program investasi yang menjanjikan mendapatkan keuntungan. Kami tidak mau setelah diberikan  tambahan modal tapi tidak bisa dikelolah dengan baik, yang ada hanya kerugian, ini yang kami antisipasi,” tutur Rofik.

Politisi dari Fraksi PKS yang saat ini duduk di Komisi II DPRD Samarinda tersebut menyampaikan,  tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah  Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana untuk mendukung pemasangan jaringan air minum baru ke berbagai permukiman warga sehingga dapat tersentuh dengan air minum yang bersih.

Sedangkan rancangan Perda untuk perlindungan lahan pertanian bertujuan untuk upaya melindungi hak-hak para petani dari sengketa lahan hingga pengambilan paksa dari pihak-pihak lainnya bahkan pemerintah yang ingin menggunakan lahan itu harus menggantinya dengan kualitas dan luas lahan yang sama.

“Wali Kota Samarinda (Andi Harun, red) juga ingin bahwa lahan yang sebelumnya 1200 hektar yang masuk di rancangan perda namun dia (Andi Harun, red) maunya sampai dengan 3000 hektar lahan yang disiapkan untuk masuk dalam perda”, sebut Rofik

Dia berharap Raancangan Perda (Raperda) ini dapat meningkatkan perekonomi warga Samarinda dan pembahasannya terlaksana dengan baik hingga diparipurnakan pada Juli 2021 mendatang.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: