
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Aktivitas belajar mengajar di Balikpapan selama Ramadan 1447 Hijriah berlangsung dengan pola sedikit berbeda.
Pemerintah kota memberlakukan penyesuaian jadwal dan durasi pembelajaran agar siswa tetap produktif di sekolah, sekaligus nyaman menjalankan ibadah puasa.
Salah satu perubahan paling menonjol adalah pemendekan waktu belajar, khususnya di tingkat SMP, di mana durasi satu jam pelajaran dipangkas menjadi 30 menit. Kebijakan ini diambil untuk menjaga konsentrasi siswa selama Ramadan tanpa mengurangi esensi pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan aturan itu berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SPNF, baik negeri maupun swasta.
“Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tertanggal 13 Februari 2026. Tujuannya agar pembelajaran tetap efektif, dan siswa dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal,” kata Irfan, Rabu 18 Februari 2026.
Pada periode 18–21 Februari 2026, siswa menjalani pembelajaran mandiri bersama keluarga, lingkungan ibadah, atau masyarakat sesuai arahan sekolah.
Dalam fase ini, sekolah diimbau tidak memberikan tugas berat. Penugasan diharapkan bersifat ringan, menyenangkan, tidak menimbulkan biaya tambahan, serta menghindari penggunaan gawai secara berlebihan.
Kegiatan belajar tatap muka kembali dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, dengan jam masuk serentak pukul 08.00 Wita.
Durasi pembelajaran disesuaikan dengan jenjang pendidikan. PAUD mendapat alokasi 60 menit per hari. SD atau Paket A kelas 1–3 selama 90 menit, kelas 4–6 selama 150 menit. Sementara SMP atau Paket B tetap mengikuti struktur jadwal, namun dengan durasi tiap mata pelajaran 30 menit.
Selain akademik, sekolah juga diarahkan mengisi Ramadan dengan kegiatan penguatan iman, takwa, dan pembentukan karakter. Siswa Muslim didorong mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman.
Adapun siswa non muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan juga mendorong pelaksanaan Gerakan Sedekah Jariyah pada 23 Februari–5 Maret 2026.
Sumbangan sukarela dihimpun melalui MKKS dan K3S di setiap kecamatan, kemudian disalurkan ke masjid melalui Disdikbud serta rangkaian Safari Ramadan Pemerintah Kota Balikpapan.
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026, dengan aktivitas belajar kembali normal mulai 30 Maret 2026. Selama masa libur, siswa diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan lingkungan sekitar.
Sementara itu, bagi tenaga pendidik, total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.
“Kami berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara kualitas pembelajaran dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan,” tutup Irfan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPendidikanRamadan 2026