Personil TNI AL – PSDKP Amankan Tiga Nelayan Malaysia dan Bom Ikan di Perairan Sebatik

Personil gabungan TNI AL bersama PSDKP Sebatik menemukan bom ikan dan peralatan menyelam di  perahu nelayan Malaysia yang memasuki wilayah peraiaran Indonesia di Sebatik. (Foto Istimewa.Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Personil  gabungan Pos Angkatan Laut (Posal) Sei Pancang, bersama Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sebatik saat melakukan patroli pengamanan di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, mengamankan tiga nelayan Malaysia yang diduga hendak melakukan pengeboman ikan di perairan Indonesia, Rabu (18/05/2022).

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Nunukan, Letkol (P) Arief Kurniawan Hertanto mengatakan, perahu nelayan bermuatan 3 orang warga, diamankan sekitar 28 km dari jarak daratan terdekat, pulau Sebatik.

“Perahu atau boat  ikan berada di wilayah perairan Sebatik, adapun ketiga warga Malaysia masing-masing, Junaidi (70) nahkoda, Pelsan (21) ABK dan Masaldi (33) ABK,” Kata Arief pada Niaga.Asia, Jum’at (20/05/2022).

Arief menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terlihatnya sebuah perahu bermesin ketinting dari arah Malaysia, menuju arah selatan wilayah perairan Sebatik sekitar pukul 10:00 Wita pada posisi koordinat 04°03.747 N – 118°13.938 E.

Tim gabungan yang berpatroli menggunakan RHIB 03 Satwas PSDKP Sebatik, mengawasi pergerakan perahu itu, namun karena jaraknya tidak terlalu jauh, perahu ikan balik kanan atau pergi menjauh.

“Perahu ikan pergi karena mengetahui ada petugas di sana, lalu kami kejar sekitar 15 menit ketangkap,” sebutnya.

Setelah mengamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi  nelayan tersebut akan melakukan pengeboman ikan, karena di perahunya ditemukanya 3 buah detonator bahan peledak yang bisa merusak lingkungan laut.

Petugas mendapati pula satu unit mesin kompresor, selang kompresor sepanjang 150 meter, 3 buah maca mata selam dan fin boot sepatu katak selam sebanyak 3 buah.

“Kalau dilihat bom ikan terbuat dari campuran pupuk-pupuk yang daya ledaknya masih low eksklusif, tapi secara aturan tetap sebuah kejahatan,” ujar Danlanal.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Nunukan, Letkol (P) Arief Kurniawan Hertanto. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

Nelayan Malaysia tersebut dipastikan belum sempat melakukan pengeboman karena material detonator belum terpakai. Biasanya para nelayan memasang alat peledak dengan cara menyelam menyesuaikan kedalaman laut.

Arief menuturkan, jika dilihat dari panjang selang kompresor dan posisi laut di bagian timur laut Karang Unarang Indonesia, lokasi perairan merupakan tempat ikan-ikan jenis melayang yang nilai jualnya cukup lumayan tinggi.

“Sistem kerja bom ikan ini diletakkan dalam laut, setelah meledak baru nelayan menyelam ke laut mengambil ikan,” terangnya.

Perahu beserta mesin dan alat bukti lainnya telah ditarik ke PSDKP Sebatik, sedangkan ketiga nelayan dilakukan penahanan dan pemeriksaan untuk proses tindak kejahatan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing)

Ditegaskan Danlanal, segala bentuk kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau tidak ramah lingkungan merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman  pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

“Penangkapan ikan oleh warga asing sangat meresahkan nelayan tradisional Sebatik, karena itu perlu dilaksanakan patroli Intensif guna menangkal kegiatan serupa,” tegas Danlanal.

Kejahatan di perairan laut perbatasan Indonesia bisa dihentikan dengan adanya penangkapan sebab, berdasarkan laporan masyarakat sering kali terlihat nelayan asing masuk ke perairan Sebatik.

“Semoga penangkapan ni bisa menjadi efek deteren buat nelayan-nelayan lainya bahwa ada TNI AL dan petugas lainnya berpatroli di laut,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: