Persyaratan Izin Usaha Air Tanah di Kalimantan Timur

Ilustrasi usaha air tanah. (Foto HO/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim berwenang menerbitkan izin usaha terkait air tanah.

Rinciannya menerbitkan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPAT) baru, Surat Izin Pengeboran Air Tanah (SIPAT), dan Perpanjangan SIPAT.

“Proses penerbitan ketiga izin tersebut 30 hari kerja,” ujar Kepala DPMPTSP kaltim, Puguh Harjanto.

Urutan-urutan yang diurus terlebih dahulu adalah SIPAT. Persyaratan untuk memperoleh SIPAT saat mengajukan permohonan adalah;

  1. Surat Permohonan Untuk Setiap Sumur DItandatangani Direktur (Bermaterai)
  2. Akta Pendirian dan Akta Perubahan dari awal hingga akhir melampirkan pengesahan Kemenkumham
  3. NPWP Pemohon (khusus untuk SIPA dan SIPAT menggunakan NPWPD Perusahaan Pemilik Sumur Bor)
  4. Scan Surat Keterangan Domisili
  5. Scan Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  6. Dokumen Lingkungan Hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan / Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) / SPPL
  7. Scan Rekomendasi Lingkungan atau Izin Lingkungan
  8. Titik Lokasi rencana pengeboran / penggalian pada Peta Situasi (Denah) Skala 1 : 10.000 atau Lebih Besar dan Peta Topografi Skala 1 : 50.000
  9. Peta Rencana Konstruksi Sumur Bor
  10. Data Hasil Geolistrik
  11. Scan Profil Perusahaan Pemilik Sumur Bor
  12. Scan SKK Juru Bor
  13. Scan Data Perusahaan Pengebor
  14. Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah
  15. Scan Surat Pernyataan Kesanggupan Membuat Sumur Resapan sesuai ketentuan yang berlaku (bermaterai)
  16. Surat Pernyataan Bermaterai Asli bahwa a. bersedia/sanggup membayar pajak air tanah, b. membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku, c. dialiri atau tidak dialiri oleh PDAM (sesuai kebutuhan/tidak mencukupi kebutuhan) d. dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya
  17. Scan Surat Tugas / Surat Kuasa (Asli) bermaterai
  18. NIB Via OSS
  19. NIB via OSS (dari Perusahaan Pengebor Air Tanah)

 

Kantor DPMPTSP Kaltim. (Foto Istimewa)     

Kemudian persyaratan yang dilampirkan saat memohon SIPAT baru ada sebanyak 16 dokumen, lengkapnya sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Untuk Setiap Sumur DItandatangani Direktur (Bermaterai)
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama atau Penanggung Jawab
  3. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan Surat Keterangan Domisili
  5. Analisa Kualitas Air Baku
  6. Dokumen Lingkungan Hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan / Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) / SPPL
  7. Scan SPPL / Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan / Rekomendasi UKL – UPL & Izin Lingkungan
  8. Scan Surat Tugas / Surat Kuasa (Asli) bermaterai
  9. Scan Profil Perusahaan (Company Profile)
  10. Akta Pendirian dan Akta Perubahan dari awal hingga akhir melampirkan pengesahan Kemenkumham
  11. Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
  12. Scan NPWP Kalimantan Timur
  13. NIB Via OSS
  14. Scan Surat Izin Pengeboran Air Tanah

Kemudian, apabila SIPAT sudah habis masa berlakunya, saat mengajukan permohonan memperpanjang SIPAT ke DPMPTSP yang dilampirkan adalah;

  1. Surat Permohonan Untuk Setiap Sumur DItandatangani Direktur (Bermaterai)
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama atau Penanggung Jawab
  3. Scan NPWP
  4. Scan Surat Keterangan Domisili
  5. Analisa Air Terbaru (pH, Kesadahan, TDS, Kalsium, Magnesium, Besi, mangan, Kalium, Natrium, Timbal, Amonia, Ion Klorida, Ion Karbonat, Ion Bikarbonat, Ion Sulfat, Ion Nitrit, Ion Nitrat)
  6. Dokumen Lingkungan Hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan / Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) / SPPL
  7. Scan SPPL / Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan / Rekomendasi UKL – UPL & Izin Lingkungan
  8. Surat Pernyataan Bermaterai Asli bahwa a. bersedia/sanggup membayar pajak air tanah, b. membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku, c. dialiri atau tidak dialiri oleh PDAM (sesuai kebutuhan/tidak mencukupi kebutuhan) d. dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya
  9. Scan Surat Tugas / Surat Kuasa (Asli) bermaterai
  10. Scan Profil Perusahaan (Company Profile)
  11. Akta Pendirian dan Akta Perubahan dari awal hingga akhir melampirkan pengesahan Kemenkumham
  12. Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
  13. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalimantan Timur
  14. NIB Via OSS
  15. SIPA Terpadu
  16. Laporan Pemakaian Air Tanah yang dibaca dari meteran air (Flow Meter)
  17. Bukti Pembayaran Pajak Air Tanah
  18. scan Surat Izin Pengeboran Air Tanah

Pemohon apabila merasa kurang jelas dapat menghubungi DPTMPTSP di nomor telepon (0541) 743235, Fax (0541) 736446, atau Handphone 0821-5812-3544.

[ADV Diskominfo Kaltim | Intoniswan]

Tag: