SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Menerbitkan izin berusaha di bidang pendidikan, untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta termasuk dalam kewenangan Pemprov Kaltim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Menurut Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto, persyaratan untuk memperoleh izin berusaha pendirian SMK, seluruhnya ada 21 macam, sedangkan untuk penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK Swasta ada 6 persyaratannya.
Persyaratan yang yang harus dilampirkan saat memohon izin pendirian SMK Swasta, rinciannya;
- Surat Permohonan dari Pemohon disertai dengan Hasil Studi Kelayakan
- Surat Pernyataan dari Ketua RT dan RW
- Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO) dari Pejabat yang Berwenang
- Rekomendasi dari Kepala Seksi Dinas Pendidikan Provinsi
- Memiliki Luas Lahan atau Luas Bangunan Gedung Minimal 2.000 M2 (Dua Ribu Meter Persegi) dibuktikan dengan Sertifikan dan IMB Peruntukan Sekolah
- Memiliki Luas Ruang Kelas dan Sarana Penunjang Lainnya
- Memiliki Rasio Kelas 1 : 20 (Satu Berbanding Dua Puluh)
- Memiliki 1 (Satu) Orang Kepala Sekolajh, 1 (Satu) Orang Guru Tetap Yayasan untuk Setiap Program Kompetensi Keahlian dengan Pendidikan Minimal S.1 atau D.IV Bidang Pendidikan
- Memiliki Guru Mata Pelajaran Normatif, Adaptif dan Produktif dengan Pendidikan Minimal S.1 atau D.IV Bidang Pendidikan
- Memiliki Guru Bimbinhan Konseling (BK) dengan Pendidikan Minimal S.1 atau D.IV Kependidikan
- Memiliki Petugas Tata Usaha Sekurang-Kurangnya 1 (Satu) Orang dengan Pendidikan Minimal D3 dan Penjaga Sekolah
- Adanya MoU dengan Dunia Usaha / Dunia Industri untuk Pelaksanaan PSG Minimal 2 (Dua) Institusi
- Memiliki Ruang Kelas (Teori) Sekurang – Kurangnya 3 (Tiga) kelas, Ruang UKS, Ruang Perpustakaan, Ruang Kepala Sekolah, Ruang guru. Ruang Tata Usaha. Ruang Praktik, Sesuai Kompetensi Keahlian, Gudang, Sarana Olahraga, Tempat Bermain, Toilet (Siswa dan Guru), Dapur, Laboratorium Komputer (KKPI) dan Ruang Lainnya untuk Menunjang Proses Pembelajaran yang Teratur dan Berkelanjutan dan Standar Minimal Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
- Memiliki Program Kerja Sekolah Tahunan dan 4 (Empat) Tahunan
- Memiliki Rekening Bank Tersendiri untuk Anggaran Penyelenggara Pendidikan
- Surat Pernyataan Bermaterai yang Menyatakan Mentaati Segala Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
- Tidak Menempati atau menggunakan Fasilitas Gedung Milik Pemerintah, Rumah Toko / Rumah Kantor (Ruko / Rukan) dan Tidak Berada di Lingkungan Pusat Keramaian atau Pada Lahan yang bermasalah
- Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi Aslinya
- Tersedia Guru dengan Kualifikasi Akademik S.1 atau D.IV sebanyak 70% (Tujuh Puluh Persen)
- Tersedia Guru Dengan Kualifikasi Akademik S.1 atau D.IV dan Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan masing-masing (1) Orang untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggrs, Matematika dan Guru Produktif
- Disetiap Kabupaten/Kota Semua Kepala SMK Berkualifikasi Akademik S.1 atau D.IV Berkenaan dengan lampiran ini
Sedangkan saat mengajukan penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK Swasta ke DPMPTSP 6 persyaratan yang dilampirkan adalah:
- Proposal Bidang atau Program Keahlian yang akan ditambahkan
- Tersedianya Sarana dan Prasarana Praktik yang sesuai dengan Kejuruan yang akan Ditambahkan
- Adanya Potensi Sumber Daya Wilayah yang memerlukan Keahlian Kejuruan Tertentu
- Adanya Potensi Lapangan Kerja
- Adanya Pemetaan Satuan Pendidikan Sejenis di Wilayah Tersebut
- Adanya Dukungan Masyarakat dan Dunia Usaha / Dunia Industri yang dibuktikan dengan Dokumen Tertulis dari Masyarakat dabn Dunia Usaha / Industri.
Pemohon apabila merasa kurang jelas dapat menghubungi DPTMPTSP di nomor telepon (0541) 743235, Fax (0541) 736446, atau Handphone 0821-5812-3544.
[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]
Tag: Perizinan