
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Provinsi Kaltim menempati peringkat ketiga nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024.
Mempertahankan prestasi ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memperkenalkan layanan publik berbasis daring ke sekolah-sekolah, salah satunya di SMA Negeri 1 Samarinda.
Dua layanan yang dikenalkan yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menerangkan, pengenalan SP4N-LAPOR dan PPID ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan layanan publik di lingkungan pendidikan.
“Kita sebagai negara penganut asas terbuka penting mengenalkan ini. Karena tidak ada satupun informasi yang tertutup apalagi badan publik yang menggunakan anggaran pemerintah,” kata Faisal, di Aula SMAN 1 Samarinda, Jalan H Anang Hasyim, Air Hitam, Samarinda, Jumat 8 Agustus 2025.
Dijelaskan Faisal, pada tahun 2024 Kaltim meraih peringkat ke-3 nasional dalam penilaian IKIP yang diumumkan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, dalam acara peluncuran IKIP pada Oktober 2024 lalu.
“Kita di tahun 2024, peringkat tiga nasional soal keterbukaan informasi publik,” ujar Faisal.
Selain itu, di tahun yang sama Pemprov Kaltim juga berhasil meraih peringkat kedua secara nasional dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2024 oleh KI Pusat, yang ditetapkan pada Desember 2024 lalu.
Hasil ini diumumkan melalui Surat Keputusan resmi Komisi Informasi Pusat Nomor 53/KEP/KIP/XII/2024 tentang perubahan keputusan informasi pusat nomor 54/KEP/KIP/XII/2024 tentang hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik tahun 2024.
Oleh karena itu, untuk mempertahankan prestasi tersebut. Pemprov akan terus mengedepankan keterbukaan informasi publik dengan berlandaskan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setelah Kaltim meraih peringkat kedua nasional di 2024 lalu.
“Kemarin kita sudah peringkat dua nasional bersama Aceh. Jadi indeks kita sudah bagus, kita akan mempertahankan itu terus,” jelasnya.
Layanan SP4N-LAPOR ini dikelola oleh KemenPANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman, berfungsi sebagai satu-satunya kanal pengaduan publik. Hal ini memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait pelayanan publik di seluruh Indonesia.
“Presiden membuat satu akses kanal yakni SP4N-LAPOR. Jadi di Indonesia, pengaduan sekarang hanya satu tempat pengaduan, tidak perlu di setiap daerah ada aplikasi pengaduan,” demikian Muhammad Faisal.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Informasi PublikKeterbukaan InformasiPelayanan PublikPendidikanSamarinda