Pertamina Bicara Maraknya Pertamini di Samarinda, Ini Penjelasannya

Pertashop milik Pertamina. Diperlukan modal sekitar Rp250 juta untuk membuka usaha resmi ditangani Pertamina (Foto : Pertamina MOR Kalimantan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Mesin pengisian BBM atau Pertamini marak di sejumlah ruas jalan di Samarinda. Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) juga mendorong agar Pertashop hadir di banyak lokasi. Meski memang diperlukan modal tidak sedikit untuk membuka usaha Pertashop resmi dari Pertamina.

Pertamina memberikan paparan terkait kedua bisnis itu dalam kegiatan ‘Sapa Wartawan Samarinda dan Tenggarong’ yang digelar Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Balikpapan.

Untuk buka usaha Pertashop, memang mesti bermodal Rp250 juta belum termasuk lahan yang mesti disediakan calon pemilik usaha Pertashop. Sedangkan Pertamini, jauh lebih murah namun belakangan menjadi marak lantaran profit yang didapatkan.

“Terkait dengan regulasi usaha ini, misal bagaimana dengan Pertamini, tidak bisa dibanding apple to apple ya. Kalau dari Pertashop, soal legalitas tentu terpenuhi,” kata Sales Branch Manager Pertamina Marketing Operation Region Kalimantan Muhammad Rizal dikutip Niaga Asia melalui penjelasan virtual Zoom, Senin (28/6).

Rizal menjelaskan, pada dispenser Pertashop dipastikan ditera/diukur oleh instansi Metrologi. Selain itu juga memiliki izin usaha perdagangan dari pemerintah setempat, dan memenuhi aspek keselamatan.

“Sedangkan Pertamini lambangnya seolah menyerupai Pertamina. Itu bukan merek dagang. Kemudian juga tera dispenser juga tidak ditera Metrologi, dan aspek keamanan tidak terlalu diperhatikan. Dikaitkan dengan isu sosial ekonomi, ini bukan tugas Pertamina tapi juga tugas dari pemerintahan,” ujar Rizal.

“Sekitar sebulan yang lalu, kita diundang rapat DPRD Samarinda menyikapi (keberadaan Pertamini) ini. Kami sampaikan bahwa produk yang dijual di pengisian BBM mini itu, tidak menjamin kualitas produk itu, misalnya Pertalite. Siapa tahu memang dioplos. Lalu juga takarannya kami tidak bertanggungjawab atas itu,” tambah Rizal.

Diterangkan Rizal, di satu sisi, DPRD juga menanyakan bagaimana jika Pertamina mendisplinkan kehadiran Pertamini? “Dari rekan-rekan di Pertamina dan SPBU sudah semaksimal mungkin ya. Apalagi untuk BBM subsidi, sebenarnya haram dipakai orang tidak berhak mendapatkan. Karena itu memang khusus untuk pengguna masuk kriteria,” ungkap Rizal.

“Dari pemerintah membayarkan (subsidi). Kalau dijual di POM (pengisian BBM mini) oleh teman-teman di SPBU dan operator, itu kami disiplinkan. Jadi, Pertashop dengan Pertamini ini bukan untuk dibandingka. Kecuali Petronas (sejenis BUMN di Malaysia) juga membuka misalnya Petronas Shop,” terang Rizal.

Masih disampaikan Rizal, Pertashop utamanya lebih menyasar BUMNDes dan UKM agar lebih dekat dengan masyarakat misal yang tinggal seperti di kawasan di daerah jauh.

“Karena kan masyarakat untuk mencari BBM berkualitas jaraknya cukup jauh ke SPBU. Jadi Pertashop lebih untuk mendekatkan Pertamina ke masyarakat, sekaligus membuka peluang usaha ekonomi bagi masyarakat,” demikian Rizal.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: