Pertamina Klaim Tanahnya, 30 Warga Karang Jati Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Deretan rumah warga yang diklaim Pertamina berdiri di atas lahannya. (Arif Fadillah/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN, NIAGA.ASIA– Aris Wibowo sudah sejak tahun 1980-an tinggal di RT 12 Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah. Betapa kagetnya dia menerima surat dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) yang meminta dia untuk angkat kaki dan membongkar rumah yang selama ini ia tinggali bersama keluarga.

Selain Aris, ada delapan  warga lainnya juga mendapati hal yang serupa. Ketika itu mereka diminta segera mengosongkan dan membongkar rumah paling lambat 15 Januari 2022. Jika dihitung ada 30 warga yang terancam kehilangan tempat tinggal. Bahkan terbaru ada sekitar 15 rumah yang diklaim berdiri di atas lahan PT KPI.

“Pertamina beralasan tanah yang kami tempati adalah aset mereka,” ujar Aris kepada Niaga.Asia, Minggu (20/3/2022).

Pertamina tak langsung meminta mereka membongkar rumah. Mulanya Aris dan warga lainnya didatangi petugas yang mengaku dari Pertamina. Petugas tersebut lalu meminta data berupa foto copy KTP dan KK dengan dalih mendata antisipasi kerugian warga yang terdampak proyek Pertamina.

“Rupanya data kami tidak dipakai keperluan itu (ganti rugi). Malahan, tanggal 10 Januari kami menerima surat peringatan dan pemberitahuan untuk membongkar rumah kami sendiri,” tambah Aris.

Tentu saja kemauan Pertamina itu ditolak warga. Selama ini warga mendiami rumah tersebut dengan dasar hukum yang kuat. Warga juga tak pernah melakukan tindakan melawan hukum maupun mengalami gesekan dengan pihak mana pun. Bahkan warga taat membayar PBB, sehingga membuat mereka yakin berhak bertahan di lahan seluas sekitar 600 meter persegi itu.

Mediasi sudah dilakukan antara warga dan PT KPI. Mediasi yang berlangsung di Kelurahan Karang Jati, Jumat (25/2/2022) berjalan alot. Tak ada jalan keluar maupun titik temu. Lantas Pertamina bersama petugas keamanan melakukan pendataan topografi.

“Itu pada tanggal 11 Maret 2022. Hasilnya apa, sampai saat ini kami tidak tahu,” terang Aris.

Survei kembali dilakukan PT KIP pada 14 Maret 2022. Namun warga menolak survei tersebut dan meminta untuk mediasi kembali. Di beberapa titik, lanjut Aris, sudah ada patok kayu yang dipasang pihak Pertamina. Ada pula rumah warga yang ditandai dengan cat. Tentu saja yang dilakukan Pertamina membuat Aris dan warga lainnya resah.

“Kami berharap masalah ini bisa selesai dengan kekeluargaan. Tapi kalau nanti perlu langkah hukum, kami juga akan menyiapkan karena kami yakin punya legalitas,” tegasnya.

Tanggapan PT KPI

Sementara itu Area Manager Communication, Relations & CSR KPI Unit Balikpapan, Ely Chandra Perangin Angin, menjelaskan, pembongkaran diberikan setelah PT KPI melakukan survei lokasi dalam rangka identifikasi aset milik Pertamina.

“Berdasar hasil survei tim kami, tanah tersebut merupakan aset PT Pertamina. Makanya kami mengirimkan surat tertanggal 10 Januari 2022 kepada warga,” ungkap dia, Minggu (20/3/2022).

Di atas lahan seluas 1000 meter persegi itu Pertamina akan membangun lokasi parkir terkait dengan program Turn Around (TA) perawatan berkala dan pembangunan kilang.

“Pembuatan lahan parkir juga terkait dengan penataan bidang tanah milik Pertamina agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung operasional perusahaan,” jelas Ely.

Ditambahkan Ely, sejatinya Pertamina juga punya dasar hukum yang kuat. Berupa sertifikat di beberapa patok yang saat ini bisa ditemukan sekitar lokasi.

Ely selanjutnya menyerahkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku jika memang warga punya hak atas tanah dan bangunan tersebut. Pertamina akan patuh pada hukum yang berlaku.

Pertamina akan mengedepankan secara kekeluargaan atau mediasi sebagai langkah utama.  Namun, mediasi tak berarti Pertamina meniadakan bukti bahwa itu lahan Pertamina yang juga aset negara.

“Karena upaya demikian dapat dipandang sebagai langkah yang dapat merugikan negara yaitu penghilangan aset,” ujar Ely.

Soal adanya ganti rugi terhadap rumah warga, Ely mengakui belum sampai dalam pembahasan. Saat ini masih sedang diupayakan mediasi kedua untuk menentukan sikap. Andai tak berhasil, jalur hukum akan ditempuh Pertamina.

“Ini untuk memastikan bahwa upaya perlindungan dan pengamanan asset negara benar-benar telah dilaksanakan. Kami berharap semua pihak nanti bisa patuh pada mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Ely.

Penulis : Kontributor Balikpapan Arif Fadillah | Editor : Intoniswan

Tag: