Pertamina Tegaskan Larang SPBU Layani Kendaraan Bertanki Modifikasi

Suasana di salah satu stasiun pengisian bahan bakar di Samarinda. Pertamina tegas mengingatkan selain batasan pengisian Pertalite Rp 50.000 per motor juga berlaku larangan melayani motor tanki modifikasi (niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi memberikan sanksi tilang 6 motor tidak memiliki kelengkapan surat diduga pengetap bahan bakar Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) setelah inspeksi mendadak. SPBU dilarang keras melayani tanki kendaraan yang dimodifikasi. Hal itu dikatakan pejabat PT Pertamina (Persero) Senin.

Lima dari 6 motor tepergok ikut antre di pengisian bahan bakar subsidi Pertalite. Satu lainnya tanki standar namun juga diduga menjual kembali bahan bakar Pertalite untuk dijual eceran.

Polisi menilai antrean panjang pengisian bahan bakar Pertalite sudah meresahkan masyarakat. Inspeksi mendadak dilakukan untuk melihat langsung kondisi nyata di lapangan.

“Faktanya masih banyak menemukan yang selama ini beredar di media sosial, media cetak maupun online, bahwa masih banyak kendaraan yang dimodifikasi,” kata Ary dalam pernyataannya saat inspeksi mendadak.

Polisi menemukan berbagai modus operandi. Selain tanki modifikasi, juga ditemukan motor terlihat tanki standar pabrikan namun juga membawa bahan bakar Pertalite cadangan dalam botol bekas air mineral.

“Itu modus mereka. Kita temukan, kita lakukan penilangan, penindakan. Selanjutnya ditindaklanjuti untuk pengembangan pihak satuan reserse kriminal. Dibawa ke mana bahan bakar Pertalite itu? Dijual atau dibawa ke mana?” Ary menegaskan.

Dijual Hingga Rp 11.000

Dari interogasi di lapangan pemilik kendaraan tanki motor modifikasi berkapasitas 35 liter, bahan bakar Pertalite yang dibeli di SPBU dijual lagi eceran Rp 9.000 sampai Rp 11.000 per liter.

“Kita koordinasikan kembali dengan Pertamina dan pemerintah kota, tindaklanjut penindakan pengecer seperti apa? Sehingga langkah yang kita ambil tidak menimbulkan konflik sosial,” Ary menerangkan.

BACA JUGA :

Polisi Pergoki 5 Motor Tanki Modifikasi Isi 35 Liter Antre Pertalite di SPBU Samarinda

Kepolisian mengingatkan ke depan masyarakat dan SPBU di Samarinda bisa lebih tertib.

“Pembelian bahan bakar Pertalite sudah diatur dengan edaran Wali Kota dan Pertamina. Untuk Pertalite maksimal Rp 50.000 untuk motor dan Rp 300 ribu untuk mobil,” Ary menegaskan.

Ingatkan SPBU Lainnya

Dalam kesempatan itu Ary juga memperingatkan SPBU lainnya. Meski tidak semua SPBU tahu dengan aturan pembatasan pembelian bahan bakar Pertalite itu.

“Kita temukan ada SPBU yang belum tahu (pembatasan pembelian bahan bakar Pertalite Rp 50.000 untuk motor dan Rp 300.000 untuk mobil). Kalau menjual sesuai keputusan Wali Kota Rp 50.000 tapi kalau lihat tanki modifikasi juga itu tidak boleh dilayani,” Ary menegaskan.

“Maka dari itu, saya minta Pertamina menyampaikan itu (kepada SPBU). Modusnya selain tanki modifikasi, adalah tanki standar tapi membawa bensin dalam botol air mineral. Itu bisa dikenali ciri-cirinya oleh rekan-rekan di SPBU,” rinci Ary.

Regulasi Tindak Pengecer

Pertamina menjual harga resmi bahan bakar Pertalite di SPBU Rp 7.650 per liter.

“Tadi kita temui Pertalite dibeli harga Rp 7 ribuan dijual lagi sampai Rp 11.000. Kita koordinasi ke pemerintah kota, kita cari formula tindakan seperti apa,”

Satu motor tanki standar ditemukan dalam inspeksi mendadak, Senin 18 Juli 2022. Namun demikian pengendara motor membawa bahan bakar cadangan dalam botol. Diduga pengendaranya menjual kembali Pertalite dalam takaran eceran (niaga.asia)

“Ini kan sudah berjalan sekian lama sehingga penindakan yang kita lakukan jangan sampai memunculkan konflik sosial. Paling tidak kita lakukan pendekatan dan sosialisasi lagi kepada masyarakat yang menjalankan usaha,” Ary menegaskan.

“Motor tanki modifikasi yang kita temukan hari ini kita berikan sanksi tilang dan harus mengembalikan tanki modifikasi ke tanki standar,” kata Ary mengingatkan.

Larangan Buat SPBU

Pertamina merespons inspeksi mendadak sebagai kegiatan positif agar semua pihak menjamin ketersediaan produk bahan bakar bersubsidi.

“Karena isu berkembang Pertalite langka. Padahal ada oknum yang memanfaatkan situasi,” kata Muhammad Rizal, Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Kaltim-Utara Wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara dalam pernyataannya di kesempatan yang sama.

“Harapan kami dengan kegiatan inspeksi mendadak ini memberikan efek jera kepada oknum-oknum itu agar bahan bakar subsidi benar-benar tepat sasaran. Karena diatur salam edaran Wali Kota maksimal Rp 50 ribu per motor kecuali ojek online,” Rizal menegaskan.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli juga memergoki mobil diduga menimbun bahan bakar solar subsidi di Jalan Panglima M Noor, Samarinda, Senin 18 Juli 2022. Satu jeriken ada di dalam mobil dan 4 jeriken di luar mobil. Pemilik kendaraan kabur namun polisi telah mencatat nomor polisi mobil itu (niaga.asia)

“Kita sudah sertakan dalam aturan edaran Wali Kota itu bahwa kendaraan modifikasi tidak boleh dilayani. Tapi masih banyak SPBU yang menganggap cukup melayani pembelian bahan bakar Pertalite Rp 50.000. Ini kami tekankan lagi kepada pengusaha SPBU tidak boleh mengisi kendaraan modifikasi,” terang Rizal.

Pertamina dipastikan memberikan sanksi kepada SPBU di mana sanksi terberat adalah tidak lagi diperbolehkan menjual BBM bersubsidi. “Kalau mengulangi lagi itu adalah sanksi terberatnya. Lalu operator bisa kita pecat,” tegasnya lagi.

Dua SPBU di Samarinda telah diberi sanksi Pertamina tidak lagi dipasok bahan bakar Pertalite dan solar subsidi. Di mana satu di antaranya tepergok menjual bahan bakar ke dalam jeriken yang disimpan di dalam mobil.

“Di Samarinda ada dua SPBU dan di Tenggarong ada satu SPBU. Itu kita temukan bukti-buktinya,” sebut Rizal.

Namun pada inspeksi mendadak hari ini, masih bersifat penertiban awal. Sanksi ke depan akan diberikan apabila SPBU yang sama kembali melanggar ketentuan yang sudah dikeluarkan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: