Perumdam Batiwakkal “Endapkan” Retribusi Sampah Ratusan Juta Berbulan-bulan

Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal Berau di Tanjung Redeb. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal Bertau “endapkan” ratusan juta retribusi sampah/kebersihan yang dipungutnya berbulan-bulan, atau tidak menyetor ke kas daerah sesuai perjanjian kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Berau.

“Retribusi sampah/kebersihan yang dipungut Perumdam Batiwakkal bulan Januari 2021 sampai dengan Mei 2021 sebanyak Rp466.836.000,oobaru disetor ke kas daerah 15 September 2021,” kata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur  dalam LHP Nomor : 17.B/LHP/XIX.SMD/V/2022,  Tanggal : 18 Mei 2022, ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar.

Dalam perjanjian kerja sama disebutkan bahwa Perumdam menyetorkan hasil pemungutan retribusi ke Kas Daerah (Kasda) setiap hari kerja.

Pemeriksaan terhadap penyetoran yang dilakukan oleh Perumdam ke Bendahara Penerimaan DLHK dan Bendahara Penerimaan ke Kasda, kata BPK  menunjukkan; Pertama; Penyetoran dari Kasubag Keuangan Perumdam ke Bendahara Penerimaan DLHK dilakukan secara tunai dengan bukti setor belum seluruhnya disertai tanggal. Selanjutnya Bendahara Penerimaan DLHK menyetorkan penerimaan tersebut ke Kasda dilakukan melalui bank.

Kedua; Penyetoran oleh Kasubag Keuangan Perumdam ke Bendahara Penerimaan DLHK tidak dilakukan setiap hari kerja dengan rincian seperti pada Tabel 1.3 berikut.

Sumber: LHP BPK RI.

Kesepakatan bersama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dengan Peumdam  Batiwakkal Kabupaten Berau Nomor 660.21B/46/DLHKSET/I/2021 dan Nomor 2/PERUMDA-AM/BTW-BRU/KU/I/2021 tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Melalui Rekening Perumda Air Minum Batiwakkal Berau.

Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa “ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah huruf a Pendataan/Update/Verifikasi objek wajib retribusi pelayanan persampahan/kebersihan khusus rumah tangga dan perhotelan oleh Pihak Pertama (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) berdasarkan data pelanggan Perumdam Batiwakkal Berau dari Pihak Kedua (Perumdam Batiwakkal Berau)”

Pasal 5 ayat (1) “menyatakan hak dan kewajiban Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai Pihak Pertama antara lain: a) Huruf c “melakukan pendataan/verifikasi terhadap wajib retribusi pelayanan persampahan yaitu retribusi rumah tangga, hotel, rumah makan dan industri melalui rekening Perumdam Batiwakkal Berau”; dan b) Huruf e “Bersama-sama pihak kedua melakukan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama secara berkala untuk mencapai hasil yang optimal”

Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan “hak dan kewajiban Perumdam Batiwakkal Berau sebagai Pihak Kedua antara lain”: a) Huruf c “menyetorkan hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ke kas daerah Kabupaten Berau setiap hari kerja; b) Huruf e “memberi data/laporan apabila ada perubahan data pelanggan Perumdam Batiwakkal Berau kepada Pihak Pertama; dan c) Huruf f “bersama-sama pihak pertama melakukan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama secara berkala untuk mencapai hasil yang optimal”.

Menurut BPK, hal tersebut mengakibatkan terdapat kekurangan penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan atas pengenaan tarif Rp0,00 pada pelanggan baru dan pembayaran melalui PPOB yang sebagian belum dipungut retribusi serta golongan A4 baru yang seharusnya dipungut retribusi sebesar Rp7.000,00 namun dipungut Rp4.000,00.

Kemudian, pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tidak dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Berau. Hal tersebut disebabkan Perumdam tidak memungut retribusi persampahan/kebersihan sesuai sasaran wajib retribusi, klasifikasi, tarif, dan waktu penyetoran yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.

“Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Kepala DLHK Kabupaten Berau menyatakan sepakat dengan temuan BPK. DLHK akan melakukan perbaikan dalam penatausahaan retribusi persampahan/kebersihan. Direktur Perumdam menyatakan siap memungut kekurangan penerimaan retribusi,” kata Dadek.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Berau agar menginstruksikan Direktur Perumdam untuk memungut retribusi persampahan/kebersihan sesuai sasaran wajib retribusi, klasifikasi, tarif, dan waktu penyetoran yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama serta memungut kekurangan penerimaan retribusi persampahan/kebersihan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: