Perusahaan Ini Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp137,6 miliar

Area konsesi PT RAJ di Sumatera Selatan. (Foto : HO/KLHK)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (27/1), mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan menghukum PT RAJ membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp 77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp 60 Miliar, sehingga jumlah total Rp 137,6 miliar.

PT RAJ bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare di konsesinya, di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan. Walaupun, nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK, di Jakarta, Rabu (27/1), dikutip Niaga Asia dari keterangan tertulis KLHK, Jumat (29/1).

Sementara, Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian. “Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius, karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem, serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar memberi efek jera, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sekeras-kerasnya.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku Karhutla ini jera. Termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani menegaskan.

Putusan tersebut, telah menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp128 miliar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp19 triliun. Kami tidak akan berhenti,” tegas Jasmin Ragil kembali menambahkan.

Sidang putusan PT RAJ pada tanggal  26 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, SH., MH – sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice Sendong, SH, MH dan Hakim Anggota Dulhusin, SH MH.

“Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan Karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” kata Rasio Sani menegaskan. (006)

Tag: