Perusahaan Tambang Emas di Bulungan Milik Siapa?

Polda Kalimantan Utara sita alat berat yang digunakan, Briptu Hasbudi menambang emas dalam WIUP PT Banyu Telaga Mas di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara. (Foto Humas Polda Kaltara)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Heboh tambang emas ilegal di Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara yang secara administrasi berada dalam WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) PT Banyu Telaga Mas (PT BTM), masih menyisakan ruang hampa, yakni siapakah sebenarnya pemilik PT BTM.

Hasil penelusuran Niaga.Asia di situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada kanal Minerba One Data (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, PT BTM tidak mengupload susunan pemegang/pemilik sahamnya maupun susunan lengkap direksinya. Selain itu, PT BTM juga tidak mencantumkan NPWP-nya serta alamat perusahaan di NPWP.

PT BTM hanya memberitahukan bahwa Direktur Utama PT BTM adalah Iyusie Hasan. Sedangkan alamat kantor PT BTM disebutkan di Jalan P. Mangkudulis RT/RW 015/002, Kelurahan Kampung I SKIP, Kecamatan Tarakan Tengah.

Sumber: Ditjend Minerba Kementerian ESDM.

Pada MODI Ditjend Minerba iuraikan, IUP PT BTM No 757/387/IUP-OP/DPMPTSP.III/XIII/2018,  Tahapan Kegiatan : Operasi Produksi, Kode WIUP: 3364042332014121, Komoditi: Emas, dan luas IUP BTM 4.381,67 hektar.

“Tanggal mulai berlakunya izin PT BTM 12-11-2018 dan tanggal berakhirnya izin 12-11-2033,” sebut Ditjend Minerba.

Diterangkan pula, BTM adalah perusahaan yang perizinannya sudah clear and cline (CNC) pada CNC-XXI,  sebagaimana terantum  pada Lampiran Pengumuman Nomor: 1862.Pm/04/DJB/2016 Tanggal: 30 Desember 2016.

Disebutkan pula, BTM dinyatakan perusahaan CNC setelah Kementerian ESDM melakukan evaluasi dan rekonsiliasi IUP (Izin Usaha Pertambangan) bersama Pemerintah Daerah Bulungan dan Kalimantan Utara.

“BTM adalah perusahaan yang direkomendasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Surat Rekomendasi Nomor: 540/1451/SETDA  tanggal 29 Nopember 2016,” ungkap Ditjend Minerba.

Lainnya, berdasarkan informasi yang diterima Niaga.Asia, PT BTM didirikan 27 April 2010 dan dalam rentang waktu hingga tahun 2018 sudah beberapa kali berganti direksi maupun pemegang saham atau pemiliknya.

“Informasi terakhir menyebut, kepemilikan PT BTM sekarang ini ditangan pengusaha Tarakan bernama Kris,” ujar sumber Niaga.Asia.

Meski Polda Kaltara sudah enam hari melakukan penyidikan  dan menghentikan kegiatan ilegal di WIUP-nya, baik itu Dirut PT BTM, Iyusie Hasan maupun jajaran direksi lainnya dan pemegang saham PT BTM belum memberikan keterangan ke publik.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: