Peserta Pemilu, Maksimal Hanya Boleh Mempunyai 10 Akun Medsos

aa
Mohammad Syamsul Hadi. (NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Peserta pemilhan umum (Pemilu), Parpol, Timses Capres, calon anggota DPD, dan caleg maksimal hanya boleh mempunyai 10 akun di masing-masing aplikasi media sosial, seperti Facebook dan Instigram. Akun tersebut harus didaftarkan paling lambat tanggal 22 September 2018 sudah didaftarkan ke KPU Provinsi Kaltim, termasuk nama admin yang mengelola akun.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Kaltim, Mohammad Syamsul Hadi menjawab pertanyaan wartawan disela-sela kegiatan rapat persiapan Deklarasi Pemilu Damai yang akan dilaksanakan tanggal 23 September 2018 di GOR Sempaja dan penanda tanganan Ikrar Pemilu Damai di Kaltim  oleh Parpol, KPU, Bawaslu, Polri dan TNI.

Menurut Syamsul, akun yang didaftarkan itu adalah namanya dan nama penanggung jawabnya, serta admin yang mengelola sehari-hari. Akun harus difungsikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraraturan KPU dan ditujukan untuk terselenggaranya Pemilu yang damai dan demokratis.

“Akun wajib digunakan untuk terselenggaranya Pemilu yang damai. Jangan digunakan untuk menyampaikan hal-hal yang bisa membuat Pemilu kacau dan konflik,” paparnya. “Pedomannya Peraturan KPU No 3 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018,” tambahnya.

Pada bagian lain Syamsul juga telah memberitahukan kepada peserta Pemilu bahwa hak-hak peserta Pemilu mendapatkan alat peraga kampanye (APK) tidak persis diberikan saat kampenye dimuali tanggal 23 September, tapi agak terlambat karena ada hal-hal teknis yang harus disepakati soal ukuran APK berupa baliho. Kalau menurut ukuran yang diberikan saat Pilgub, yakni 3 x 4 meter, resikonya gampang roboh ditiup angin karena terlalu lebar, meski sudah disangga dengan tiang besi alumunium. “Berapa ukurannya nanti, akan dibahsa lagi dengan peserta pemilu,” katanya.

Untuk ukuran spanduk juga akan dibahas bersama karena, kalau ukuran 1 x 4 meter, di lapangan agak kesulitan mencarikan tempatnya. Karena terlalu panjang, sulit menggantungnya dengan rapi dan bisa terbaca. “Kalau terlalu pajang, mudah terlipat, sehingga sulit dibaca masyarakat,” tambah Syamsul. (001)