
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Bagi warga Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin mengadakan pesta kembang api saat perayaan tahun baru 2023 nanti harus minta izin terlebih dahuluke Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Waka Polda Kaltim Brigjen Mujiyono diwawancarai wartawan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Mahakam 2022 di Lapangan SPN Polda Kaltim, Kamis (22/12).
Dikatakan, untuk perayaan tahun baru dengan pesta kembang api wajib mengantongi izin dari Direktorat Intelkam.
“Penggunaan kembang api harus sesuai ketentuan dan mengantongi izin Direktorat Intelkam Polda Kaltim,” kata Brigjen Mujiyono.
Brigjen Mujiyono menambahkan, untuk perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Polda Kaltim mengerahkan sebanyak 2.045 personel serta 1.460 personel dari instansi terkait.
Para personel akan ditempatkan di gereja-gereja yang digunakan untuk ibadah Natal, tempat wisata, pusat perbelanjaan, pasar, pelabuhan, bandara hingga terminal.
“Mudahan dengan jumlah personel tersebut, bisa mengcover seluruh kegiatan Nataru di Kaltim,” ungkapnya.
Sementara tempat dengan kerawanan tinggi atau yang rawan serangan teror pengamanannya akan diperketat.
“Kita perketat, sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ibadah Natal dan tahun baru” pungkasnya.
Penulis: Heri | Editor: Intoniswan
Tag: Kembang ApiNataru