Petaka Tumpahan Minyak Balikpapan, KOMPAK Resmi Gugat Pemerintah

aa
Aktivis KOMPAK mendaftarakan gugatan atas petaka tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun lalu di PN Balikpapan, Senin (13/5/2019)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan atau KOMPAK resmi menggugat perdata Pemerintah Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Balikpapan dalam perkara  tumpahan minyak dari pipa milik PT. Pertamina Refenery Unit V di Teluk Balikpapan setahun yang lalu.

Direktur JAL Balikpapan, Fathul Huda Wiyashadi yang juga bagian dari KOMPAK dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, Senin malam (13/5/2019), alasannya menggugat  karena, hingga saat ini, tindak lanjut penanggulangan masih belum tuntas dan belum ada jaminan keamanan agar petaka serupa tidak terulang kembali. “Berbagai dampak dari tumpahan minyak hingga saat ini tak kunjung diselesaikan, Pemerintah telah abai terhadap petaka yang memakan 5 korban jiwa itu,” ujarnya.

JAL Balikpapan: Proses Hukum Kasus Tumpahan Minyak Belum Maksimal

Luasan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan 12.987 Hektar

KOMPAK menilai pemerintah terus melakukan pembiaran dan jelas melakukan pelanggaran terhadap hak hidup atas lingkungan hidup yang sehat dan layak, sebagaimana telah dijamin baik dalam konstitusi maupun perundang-undangan. “Bila ada klaim dari pemerintah bahwa telah melakukan sesuatu ketika Tumpahan Minyak terjadi, pun itu hanya aksi sementara dan tidak menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Fathul.

Ditambahkan, hingga saat ini, tak ada seorang pun dari masyarakat yang mengetahui sejauh mana langkah pemerintah dalam hal penanggulangan tumpahan minyak, terkait pelaksanaan sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pertamina diantaranya membentuk early warning system (system peringatan dini) dan pemulihan lingkungan yang hingga kini juga tidak jelas pelaksanaannya. Tidak seorangpun dari masyarakat umum yang mengetahui apakah telah dilaksanakan atau belum, dan faktanya masih banyak lagi masalah lain yang juga sebagai dampak dari petaka Tumpahan minyak tidak ditanggulangi secara maksimal oleh Pemerintah.

Tim hukum KOMPAK pada akhirnya memasukkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di PN Balikpapan sebagai langkah hukum guna mendapatkan kepastian hukum atas penanggulangan petaka tumpahan minyak, setelah didahului dengan langkah mengirimkan Notifikasi/Somasi kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara, Walikota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menurut Fathul, dalam gugatan dicantumkan beberapa tuntutan KOMPAK Teluk Balikpapan antara lain; Pembentukan Perda RZWP-3, Pembentukan Perda sistem informasi lingkungan hidup yang mencakup sistem peringatan dini, pengawasan terhadap sanksi administratif yang diberikan oleh KLHK kepada PT. Pertamina Refenery Unit V, Pemulihan lingkungan serta audit lingkungan, serta pengujian sumber pangan segar berupa ikan, kepiting, dan lainnya yang berasal dari teluk Balikpapan.

“Dengan didaftarkannya gugatan warga negara ini ke pengadilan negeri Balikpapan, diharapakan dapat menjamin kepastian hukum atas penanggulangan petaka tumpahan minyak di teluk Balikpapan yang hingga kini belum tuntas serta mencegah terjadinya peristiwa serupa terulang kembali di masa yang akan datang,” harapnya. Gugatan KOMPAK terdaftar di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara: 99/Pdt.g/PN Balikpapan, 13 Mei 2019. (001)