Petualangan AS Setelah Menggelapkan 2 Sepeda Motor Berakhir di Sebatik Barat

Dua unit sepeda motor  yang sempat digelapkan AS berhasil ditemukan Polisi di sebuah rumah di Jalan Pasar Baru. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Petualangan AS (27) warga Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, berakhir di Sebatik Barat, Selasa (26/7/2022),  setelah melakukan aksi menggelapkan dua unit sepeda motor dan uang tunai korbannya, warga Kelurahan Tanjung Harapan dan Nunukan Selatan.

“Modus AS ini, pertama; pura-pura meminjam sepeda motor korban untuk suatu keperluan, tapi tak mengembalikannya, kedua; pura-pura disuruh menagih uang hasil penjualan rumput laut oleh korbannya,” kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Kamis (28/07/2022).

Korban pertama AS adalah SD, warga Jalan Mamolo RT 11, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani rumput laut. SD  dalam laporannya ke Kepolisian mengatakan,  hari Minggu, 10 Juli 2022, sekira pukul 11.00 WITA, sepeda motornya Yamaha Jupiter Nopol KT 2875 SB dipinjam AS.

Bermodalkan motor pinjaman dari SD, tersangka AS  mendatangi  orang yang biasa membeli rumput laut SD. Kepada pedagang rumput laut itu, AS mengaku disuruh SD mengambil uang penjualan rumput lautnya.

“Oleh pedagang rumput laut itu diberikanlah uang rumput laut SD kepada AS senilai Rp 4.090.000,” kata Lusgi.

Dua minggu kemudian, tepatnya tanggal 24 Juli 2022, tersangka AS kembali mempraktikkan modus yang sama. AS  meminjam sepeda motor Yamaha Xeon Nopol KU 2547 NW  milik KR, warga Jalan Yos Sudarso RT 10, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Modusnya sama, AS meminjam sepeda motor korban, katanya hanya beberapa jam, tapi sampai besok harinya tidak kunjung kembali,” ungkap Lusgi.

Usai menggelapkan 2 unit sepeda motor dan uang tunai, AS kabur ke  Desa Liang Bunyu dan Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat.

Setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, Tim Unit Pidum Reskrim Polres Nunukan menangkap AS hari Selasa 26 Juli 2022 di sekitar dermaga Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat.

“Sedangkan barang bukti hasil kejahatan AS berupa 2 unit sepeda motor ditemukan penyidik di sebuah rumah di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Nunukan,” bebernya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Rachmat Rolau

Tag: