PGRI Nunukan Sesalkan Pemprov Kaltara Hapus Insentif Guru

 

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Nunukan, Abdul Wahid, menyesalkan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang menghapus pemberian insentif bagi guru PAUD, TK, SD, dan SMP yang sudah PNS dan honorer dan minta kebijakan tersebut dikaji ulang, khususnya bagi guru yang mengajar di wilayah perbatasan dan pedalaman.

“Informasi kami terima tahun 2025 ini anggaran insentif  bagi tenaga pengajar yang bersumber dari  APBD Kaltara dihapus, kami guru sangat sesalkan kebijakan ini,” kata Wahid pada Niaga.Asia, Selasa (08/04.2205).

Penghapusan intensif dipastikan akan menjadi persoalan bagi guru-guru, terutama bagi guru honorer yang mengajar di wilayah pedalaman dan perbatasan.

Untuk itu, Wahid berharap Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang memikirkan ulang kebijakan tersebut. Pasalnya, insentif bagi guru sangat bernilai, apalagi harga kebutuhan bahan pokok mahal di perbatasan dan pedalaman.

Sampai saat ini masih banyak guru honorer di wilayah pedalaman dan perbatasan Nunukan dengan Malaysia yang bekerja secara ikhlas, meskipun hanya mendapat gaji dibawah Rp 500.000 per bulan.

Guru-guru di wilayah perbatasan seperti di Kecamatan Krayan, Tulin Onsoi dan Sembakung, Sebatik dan lainnya merelakan dirinya mengajar ditengah sulitnya transportasi jalan dan keterbatasan fasilitas sekolah.

“Masih ada sekitar sepuluh persen guru di Nunukan yang gajinya tidak manusiawi. Penghasilan insentif itulah menjadi salah satu harapkan dari mereka selama ini,” terangnya.

Menurut Wahid, sebagai bentuk keprihatinan,  guru-guru di Nunukan akan melakukan koordinasi dengan pengurus PGRI kabupaten/kota se Kaltara dan pengurus PGRI provinsi untuk membahas persoalan ini.

PGRI mengharapkan tambahan penghasilan guru yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltara, tetap diberikan di tahun  ini, atau sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Tolong lihat guru-guru di wilayah pedalaman, kasihan mereka sangat berharap ada perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Kaltara, Denny Harianto menjelaskan, tidak dianggarkannya insentif guru dan tenaga Pendidik di Kaltara didasari  beberapa alasan salah satunya efisiensi anggaran.

Kemudian lanjut  Denny , masalah insentif guru dan tenaga pendidik PAUD, TK, SD dan SMP ⁠bukan merupakan kewenangan Pemprov Kaltara, sebagaimana diatur di Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

‘’Karena bukan merupakan kewenangan Pemprov Kaltara itulah menjadi dasar perhatian catatan BPK RI Kaltara, makanya dilakukan evaluasi terhadap APBD Kaltara,” tambahnya.

⁠APBD merupakan anggaran berbasis kinerja, sehingga output maupun outcome, harus jelas dan sesuai aturan. Selama ini Pemprov Kaltara, telah menganggarkan insentif selama 10 tahun dengan besaran Rp650.000/guru/bulan dan dicairkan per triwulan.

‘’Sesuai arahan Mendagri bahwa pemerintah agar melakukan belanja yang bersifat wajib dan merupakan kewenangan Pemprov Kaltara,” tutupnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan 

Tag: