SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pidana Kerja Sosial di atur di Pasal 85 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang baru.
Pada ayat (1) Pasal 85 diterangkan, Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kemudian di ayat (2) dikatakan, Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan: a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan; b. kemampuan kerja terdakwa; c. persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial; d. riwayat sosial terdakwa; e. pelindungan keselamatan kerja terdakwa; f. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
Berikutnya dikatakan, Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib: a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut; b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau c. membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan,” bunyi ayat 8 Pasal 85.
Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat: a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim; b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Pidana Denda
Terkait dengan Pidana diatur di Pasal 79 KUHP. Di ayat (1) dikatakan, Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
“Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” kata ayat (2).
Kemudian di Pasal 80 diterangkan di ayat (1), Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.
Selanjutnya di ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.
Dalam Pasal 81 ayat (1) dikatakan, Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: KUHP Baru