Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 18.668 Masalah Ditemukan di TPS

Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta, Rabu (9/12/2020)/foto: Bhakti Satrio (Humas Bawaslu RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) RI  menemukan sebanyak 18.668 permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS) dari 122.700 TPS yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Temuan ini merupakan laporan yang dikirim pengawas pemilu secara cepat melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 13.00 atau ketika TPS sudah ditutup.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin merinci masalah-masalah itu diantaranya terkait perlengkapan pemungutan suara yang kurang terjadi di 1.803 TPS, tidak ada fasilitas cuci tangan di lokasi TPS sebanyak 1.454 TPS.

Lalu DPT tidak terpasang di sekitar TPS sebanyak 1.727 TPS, informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi, misi, dan program serta biodata psangan calon tidak dipasang sebanyak 1.983 TPS.

Kemudian ditemukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpapar Covid-19 yang hadir di TPS sebanyak 1.172 TPS.

“Tentu perlu diperjelas tentang situasi-situasi yang terjadi di lapangan,” kata Afif dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Dia mengungkapkan masalah surat suara tertukar terjadi di 1.205 TPS, surat suara kurang di 2.324 TPS, pembukaan pemungutan dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat sebanyak 5.513 TPS, dan saksi mengenakan atribut pasangan calon terjadi di 1.487 TPS.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan beberapa laporan spesifik yaitu perlengkapan pemungutan suara yang kurang misalnya formulir C hasil tertukar.

Insiden ini terjadi di Pesisir Barat dan Lampung.

Dia mengatakan surat suara yang kurang ditemukan di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten batanghari Kerinci (Jambi), Kota Semarang (Jawa Tengah), Minahasa, Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Pasaman (Sumatra Barat), Bandar Lampung, Pesisir Barat (Lampung), Batam (Kepulauan Riau), Barru (Sulawesi Selatan).

“Ditemukan pula surat suara yang tidak di tandatangani KPPS seperti yang terjadi di Samarinda,” kata Fritz.

Selain itu, permasalah TPS yang tidak menyediakan bilik khusus dengan suhu 37,5 derajat celcius ditemukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogayakarta.

“Ada pula KPPS positif terinfeksi Covid-19 namun masih bertugas di Tomohon Utara, hanya saja yang bersangkutan mendapat hasil uji swab sebelum bertugas yang hasil tes cepat sebelumnya adalah reaktif,” kata Fritz.

Dia juga menyebutkan TPS yang dibuka setelah pukul 07.00 waktu setempat di Bolaangmongodow Timur, Tomohon Sulawesi Utara.

“Selain ada TPS yang dimulai setelah pukul 7 pagi, tetapi ada juga TPS yang sudah dimulai sebelum pukul 7 pagi,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi itu.

Kejadian khusus lain yang ditemukan pengawas TPS di daerah, lanjut Fritz, yaitu saksi pasangan calon tidak menyaksikan pemungutan suara bagi pemilih di lokasi karantina, TPS roboh karena tertiup angin. Lalu ada pemohon yang tidak menandatangani daftar hadir, pengawas TPS dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS, dan pemilih yang membawa ponsel dan memotret surat suara.

Perlu diketahui, Siwaslu merupakan hasil laporan cepat dari hasil pengawasan pengawas TPS diseluruh TPS di Indonesia.

Selain, sebagai informasi cepat bagian pengawasan di lapangan juga sebagai alat unutk mendokumentasikan hasil di masing-masing TPS dan sebagai data pembanding jika nanti ada TPS yang disengketakan. (*/001)

Tag: