Pilkada 2020: Tokoh Agama Sangat Diharapkan Berperan Menjaga Kerukunan

aa
Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto Lambrie bersama tokoh agama, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), tokoh masyarakat sama-sama memberi simbol kedamaian  usai membuka  Raker FKUB Provinsi Kaltara Tahun 2019  di  Aula Gedung Gabungan Dinas Provinsi Kaltara di Tanjung Selor, Senin (7/10/2019) pagi. (Foto Infopubdok Kaltara)

TANJUNG SELER.NIAGA.ASIA-Pada tahun 2020 akan berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak. Di Kalimantan Utara (Kaltara) Pilkada meliputi provinsi (gubernur) dan 4 bupati yakni di Kabupaten Nunukan, Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan.

“Sesuai karakteristik masyarakat Kaltara yang sangat majemuk, peran tokoh agama sangat diharapkan menjaga kerukunan sejak persiapan sampai selesainya Pilkada,” kata Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto Lambrie ketika membuka Rapat Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019, Senin (7/10/2019).

Menurut gubernur, tak lama lagi akan menghadapi pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Serentak 2020 mendatang. Pada momen Pilkada  sangat penting pemeliharaan kerukunan, dikarenakan Kaltara merupakan salah satu daerah yang majemuk dan plural sehingga sangat rawan konflik.

“Sumber konfliknya, mulai isu SARA dan mudahnya masyarakat terprovokasi berita hoaks dan hate speech,” ujarnya.

Memelihara kerukunan itu, sama dengan memelihara persatuan. Bahkan kerukunan, jauh lebih kuat posisinya dibandingkan persatuan. Sebab, dengan kerukunan, umat beragama dapat saling menerima, saling menghormati, saling tolong-menolong dalam mencapai tujuan,” gubernur menjelaskan.

Gubernur mengajak tokoh agama dan lainnya sama-sama berusaha agar tercipta kerukunan umat beragama. Kerukunan merupakan kunci dari suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kaltara,” tegasnya.

Pembangunan material dan spritual di Kaltara selama ini, lanjut gubernur, selalu diupayakan seimbang sebab, apabila pembangunan material dikedepankan, maka masyarakatnya akan menjadi lebih materialistik, cenderung mengesampingkan agama dan Tuhan. Sebaliknya, apabila mengedepankan spiritual maka dapat memunculkan pandangan hidup yang fanatik dan cenderung intoleran.

Terkait dengan tugas pemerintah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, kata gubernur lagi, tugas tersebut, antara lain pemeliharaan kerukunan, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8/2006, tentang Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama.  (001)