Pilkada 2024 Nunukan Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Ketua KPUD Nunukan, Rico Ardiansyah. (Foto: Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Darah (Pilkada)  Nunukan  di Provinsi Kalimantan Utara 2024, dipastikan tanpa calon perseorangan sebab, hingga batas waktu pendaftaran ditutup 12 Mei 2024, tidak satupun bakal calon menyerahkan formulir pendaftaran.

“Sampai kemarin malam pukul 23:59 Wita tidak satupun ada calon peserta mengajukan pendaftaran lewat perseorangan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan Rico Ardiansyah pada Niaga.Asia, Kamis (13/05/2024).

Rico menuturkan, sebelumnya KPU Nunukan telah mengumumkan secara terbuka tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Nunukan pada Pilkada serentak 2024 dibuka pada 8 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.

Diawal pembukaan pendaftaran, tim seleksi sempat menerima kedatangan tamu yang menanyakan formulir pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada 2024.

“Ada datang seseorang, mungkin LO (liaison officer) politisi, tanya- tanya soal formulir, tapi setelah itu tidak ada tindak lanjutnya sampai pendaftaran ditutup,” ungkap Rico.

Pada Pilkada Nunukan, syarat mendaftar jalur bakal calon perseorangan diharuskan mendapatkan dukungan sebanyak 14.625 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak 11 kecamatan dari 21 Kecamatan di kabupaten Nunukan.

Tidak hanya di Nunukan, menurut Rico, semua KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara, hingga hari penutupan tidak satupun menerima penyerahan formulir calon perseorangan. Dengan demikian, Pilkada tahun 2024 hanya diikuti calon partai politik.

“Kita sudah sosialisasikan secara terbuka bahkan diumumkan di media – media, tapi mungkin warga Nunukan belum berminat maju lewat perseorangan,” bebernya.

Dengan tidak adanya calon perseorangan, KPU Nunukan tinggal memproses pencalonan yang diusung oleh partai politik yang diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai 24 hingga 26 Agustus 2024.

Kemudian dilanjutkan pendaftaran pasangan calon dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024, 27 agustus sampai 21 September 2024 penelitian persyaratan calon, adapun penetapan pasangan calon dijadwalkan 22 September 2024.

“25 September sampai 23 November pelaksanaan kampanye, 27 November pelaksanaan pemungutan suara dan 27 November sampai 16 Desember 2024 perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: