Pilkada Diharapkan Menghasilkan Kepala Daerah yang Bermutu dan Berintegritas

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H Irianto Lambrie saat menjadi  narasumber pada Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal” yang dilaksanakan secara virtual, Selasa siang (23/06/2020).  (Foto Infopubdok Kaltara)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Pilkada Serentak 2020 diharapkan menghasilkan kepala daerah berpengalaman yang bermutu dan berintegritas. Pemprov Kaltara akan berupaya mewujudkan kualitas Pemilu di era normal baru yang berkualitas pada prosesnya, pelaksanaannya, dan hasilnya. Outputnya, adalah tercapainya tujuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H Irianto Lambrie saat menjadi  narasumber pada Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal” yang dilaksanakan secara virtual, Selasa siang (23/06/2020). Seminar diselenggarakan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang juga menghadirkan narasumber Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan juga Kepala Gugus Tugas Nasional.

Menurut gubernur, Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sendiri, sudah disepakati oleh Komisi 2 DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk digelar pada 9 Desember 2020.

Dasar hukum pelaksanaannya, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Selain itu, Kemendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD.

“Juga ada Surat Edaran Mendagri No. 900/3485/SJ tentang Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” kata gubernur.

Di Kaltara 5 Pilkada

Di Provinsi Kaltara, kata gubernur, ada 5 Pilkada yang digelar tahun ini. Yakni, Pilgub (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur) Kaltara, Pilbup (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung.

“Sejauh ini, tingkat partisipasi pemilih Kaltara cukup baik. Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 tingkat partisipasinya mencapai 64,23 persen. Lalu pada Pilkada Serentak 2019 mencapai  79,81 persen. Untuk Pilkada Serentak 2020, ditargetkan tingkat partisipasi pemilih minimal mencapai 77,5 persen,” ungkap gubernur.

Taksiran angka partisipasi 77,5 persen, lanjutnya, ditetapkan dengan pertimbangan kondisi terkini, dan pelaksanaannya harus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

“Selain itu, juga dilakukan prosedur tambahan untuk kegiatan bertatap muka atau yang menimbulkan kontak fisik secara langsung antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, pendukung pasangan calon dan pihak terkait lainnya,” ujar gubernur.

Hal itu juga berlaku untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, dan kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan kegiatan rapat pleno terbuka. (adv)

Tag: