Pilkada Nunukan, Calon Perorangan Belum Ada yang Mendaftar

Ketua KPUD Nunukan Rahman SP. (foto Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Nunukan dihari pertama pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati perorangan periode 2021-2026, Rabu (19/2/2020) belum menerima seorangpun pasangan calon. Pendaftaran ditutup tanggal 23 Pebruari.

“Sampai hari ini belum ada bakal calon mengambil data dan mengisi Sistem Pencalonan Pemilu (Silon) ataupun menyerahkan syarat dukungan dukungan perorangan,” kata Ketua KPUD Nunukan Rahman SP, Rabu (19/2/2020).

Rahman menyebutkan, bakal calon bupati dan wakil bupati Nunukan jalur perorangan atau non partai harus menyerahkan syarat yang telah diatur yaitu, memiliki dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal sebanyak 13.274.

Jikapun nantinya ada calon persorangan,  KPUD akan melakukan pengecekan dukungan dan sebaran apakah mencapai angka  yang disyaratkan terhitung sejak tanggal 19 hingga tanggal 26 Februari.

“Dukungan KTP harus menyebar di 11 kecamatan dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan,”tambah Rahman.

Setelah dilakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebarannya, KPUD akan melakukan  verifikasi faktual tanggal 27 Februari hingga 25 Meret 2020. Jika syarat terpenuhi, maka KPUD bisa menetapkan bakal calon bisa mengikuti pemilu.

KPUD, lanjut Rahman, sejak awal-awal telah menginformasikan syarat bakal calon baik untuk  perorangan ataupun dukungan partai politik, begitu pula untuk ketentuan lainya yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu Kepada Daerah (Pilkada) Nunukan.

“Pengumuman kita ada di media, ada juga melalui media sosial dan lainnya, kalau belum dirasa cukup silahkan datang ke KPUD,” kata Rahman.

Bulan Juni

                Menurut Rahman, untuk calon kepala daerah yang maju melalui jalur partai politik, pendaftaran dibuka 16 -18 Juni mendatang. Sedangkan penetapan bakal calon tanggal 18 Juli 2020. “Pada tanggal tersebut juga kita akan diketahui nama-nama pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Nunukan,” terangnya.

Setelah penetapan pasangan calon, KPUD Nunukan menetapkan tanggal pencabutan nomor urut peserta dan tanggal 21 Juli  dimulai masa kampanye terbuka selama 71 hari hingga hari tenang dan hari pencoblosan.

“Spanduk calon Bupati banyak terpasang, tapikan belum tentu mereka semua nantinya ikut berkompetensi di Pilkada,” bebernya. (002)

Tag: