Pilkada Nunukan : Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka 4 – 6 September

Komisioner KPUD Nunukan, Kaharuddin dalam acara rapat koordinasi pendaftaran calon pada pemilihan kepala daerah. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nunukan mulai menyiapkan tahapan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 yang dibuka pada  4 – 6 September 2020.

“Untuk jadwal sudah kita tentukan dari 4 sampai 6 September 2020 dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPUD Nunukan, Kaharuddin pada Niaga.Asia, Rabu (26/08).

Penerapan protokol kesehatan tentunya berkaitan erat dengan aturan-aturan pembatasan jumlah unsur-unsur atau orang yang diperkenankan hadir mendampingi pasangan calon (Paslon) kepala daerah menyerahkan pendaftaran sebagai peserta Pilkada.

Unsur-unsur yang wajib atau diperkenankan mendampingi dalam pendaftaran yaitu, kedua pasangan calon, ketua dan sekretaris perwakilan partai politik pengusung, perwakilan LO pasangan calon dan 2 orang dari perwakilan Bawaslu.

“Hanya itu orang-orang yang wajib hadir, selebihnya tidak wajib hadir, tapi selama kapasitas ruangan mencukupi diperkenakan hadir dalam artinya, tidak berdesak-desakan,” sebutn Kaharuddin.

Untuk mencegah penularan Covid-19, tiap unsur yang hadir harus melalui pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, menjaga jarak dan KPUD menyiapkan sarana sanitasi yang memadai berupa fasilitas tempat cuci.

Selain mengatur jumlah orang dalam ruangan, KPUD Nunukan nantinya berkonsultasi dengan perwakilan LO pasangan calon untuk mengatur waktu pendaftaran agar kedatangan mereka tidak bersamaan di jam dan hari yang sama.

“Biasanya para calon – calon suka mendaftar dihari-hari terakhir, nah jangan sampai calon ini datang di jam yang bersamaan,” sebutnya.

Menurut Kaharuddin, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran, KPUD Nunukan pada 4 – 8 September mengumumkan dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan masyarakat dan tanggal 4 sampai 11 September dilanjutkan pemeriksaan kesehatan.

Hasil pemeriksan kesehatan pasangan calon disampaikan pada 11 – 12 September, diwaktu bersamaan tanggal 6 – 12 September, KPUD Nunukan melakukan verifikasi syarat calon yang hasilnya diumumkan pada 13 – 14 September.

“Jadwal penyerahan dokumen perbaikan syarat calon dimulai 14 – 16 September, adapun pengumuman dokumen perbaikan syarat calon tanggal 14 – 22 September,” terangnya.

Penetapan pasangan calon yang terpilih memenuhi syarat mengikuti Pilkada serentak 2020 diumumkan tanggal 23 September, sedangkan pengundian nomor urut pasangan calon dijadwalkan 24 September 2020.

“Untuk teknis pemilihan umum belum kita hahas, nanti kita sampaikan aturan dan mekanisme yang dijalankan,” kata Kaharuddin. (002)

Tag: