Pilkades Ulang di Tiga Desa Tunggu Terbitnya Peraturan Bupati Nunukan

Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada DPMD Nunukan, Akib Makmur (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kabupaten Nunukan akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa periode 2021-2027 ulang di tiga desa yang perolehan suara calon kepala desanya sama tanggal 18 Oktober lalu. Pelaksanaan pilkades ulang akan diatur nanti dengan Peraturan Bupati Nunukan.

Demikian diungkp Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada DPMD Nunukan, Akib Makmur pada Niaga.Asia, Selasa (26/10).

“Perolehan suara calon kades  sama banyak terjadi di Desa Tadungus, Kecamatan Lumbis Ogong jumlah suara 36, di Desa Linsayung jumlah suara sama 17, dan di Desa Liang Alig, Kecamatan Krayan Barat jumlah suara  41,” ujar Akib.

Penerbitan Perbup tentang teknis penyelesaian hasil Pilkada sendiri akan memuat tentang Pilkades ulang  jika hasil kembali sama, maka dilanjutkan dengan ujian tertulis kepada para calon.

Kemudian, apabila hasil nilai ujian tertulis masing-masing calon kades kembali sama, panitia dapat menentukan pemenang Pilkades dengan cara skoring nilai tertinggi.

“Bikin Perbup satu kali untuk kegiatan Pilkades mendatang, makanya harus dilengkapi aturan-aturannya,’ tutur Akib.

Terkait biaya Pilkades ulang, Akib menerangkan bahwa pembiayaan baik pencetakan surat suara ataupun honor petugas termasuk keamanan tetap dianggarkan oleh pemerintah menggunakan anggaran DPMD Nunukan.

Kebetulan lanjut dia, tiga desa yang nantinya melaksanakan Pilkades ulang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak terlalu banyak, sehingga tidaklah sulit untuk menyelenggarakan pemilihan ulang.

Penyelenggaraan Pilkades di 210 desa untuk 15 kecamatan se Kabupaten Nunukan, diikuti 13 orang perempuan yang tiga orang diantaranya memperoleh suara terbanyak mengalahkan calon – calon laki-laki.

Tiga perempuan pemenang Pilkades adalah, Siti Aisah dari Desa Tagul, Kecamatan Sembakung, Desyanti dari Desa Semalat, Kecamatan Lumbis dan Yenni dari Desa Labub, Kecamatan Lumbis Ogong.

“Siti Aisah dari Desa Tagul memperoleh 105 suara mengalahkan calon petahana yang mendapatkan 24 suara,” sebut Akib.

Bersamaan dengan terlaksanannya Pilkades serentak, Pemerintah Nunukan, telah menjadwalkan waktu pelantikan para Kades terpilih yang diperkirakan paling lambat akhir tahun tanggal 15 Desember 2021.

Mekanisme pelantikan Kades dapat dilaksanakan oleh kepala daerah cara mengundang Kades datang kantor Bupati atau menugaskan kepada masing-masing Camat setempat menggelar pelantikan.

“Pelantikan Kades melihat situasi pandemi Covid-19, kalau keadaan tidak memungkin, Bupati bisa menugaskan camat untuk melantik,” terangnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: