Pilot Maskapai di Indonesia Tersangka Penyelundupan Satwa Dilindungi

Salah satu jenis burung yang diangkut dari Papua menuju Jakarta. (Foto : KLHK)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah menetapkan AS (50), pilot salah satu maskapai di Indonesia sebagai tersangka, karena mengangkut 180 ekor burung yang dilindungi tanpa izin dari Papua ke Bandara Halim Perdanakusuma.

Kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini diduga terkait dengan jaringan perdagangan satwa antarpulau.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur di Jakarta, Kamis (6/5) mengatakan, penyidik KLHK saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait penyelundupan dengan menggunakan pesawat udara.

“Di samping, AS kami menyakini ada pelaku lainnya yang terlibat. Dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan oknum TNI. Proses penegakan hukum terhadap oknum TNI dilakukan POM AU dan POM AD,” ungkap Nur, dikutip Niaga Asia lewat keterangan tertulis, Jumat (7/5).

Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, kejahatan perdagangan illegal dan perburuan satwa liar yang dilindungi, masih menjadi ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia.

“Khususnya satwa eksotik Indonesia. Modus operandi kejahatan terus berkembang, termasuk menggunakan pesawat udara, dan perdagangan secara online. Kejahatan ini terorganisir karena melibatkan banyak pihak,” ungkap Sani.

Sani mengatakan bahwa penindakan terhadap kejahatan tumbuhan maupun satwa menjadi prioritas KLHK. Dalam beberapa tahun ini, KLHK telah melakukan 369 Operasi dan telah melimpahkan 311 kasus ke kejaksaan untuk disidangkan (P21), dan ratusan ribu ekor satwa liar telah diamankan.

“Kejahatan seperti ini sangat merugikan negara dan menganggu keseimbangan ekosistem kita. Untuk itu kami mengharapkan agar pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tegas Sani

Barang bukti 180 burung dilindungi saat ini diserahkan dan diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur. Jenis dan jumlah burung dilindungi itu antara lain: kakatua raja 6 ekor, nuri kabare 5 ekor, kakatua koki 1 ekor, perkici paruh jingga 44 ekor, nuri bayan 10 ekor, nuri coklat 8 ekor, cenderawasih kuning besar 16 ekor, cenderawasih mati kawat 2 ekor, dan kasturi kepala hitam 88 ekor. Satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.

Pengungkapan kasus berawal ketika petugas Balai KSDA KLHK di Jakarta mendapatkan informasi dari Satuan POM Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma mengenai pengiriman ratusan burung dari Sentani Papua ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Balai KSDA kemudian melaporkan kejadian itu kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 40 junto Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Sumber : Kementerian LHK | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: