Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Terancam 20 Tahun Penjara

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja saat tiba di Mapolda Metro Jaya, sore hari ini, Selasa (7/6/2022) setelah ditangkap di Lampung. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah kasus, mulai dari konvoi ormas, penyebaran berita bohong hingga menawarkan khilafah yang merupakan pengganti ideologi negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir bisa terancam 20 tahun penjara terkait kasus tersebut.

“Ada pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang dilanggar,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).

“Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sambungnya.

Zulpan menerangkan, kegiatan Khilafatul Muslimin tidak terpisahkan dari provokasi dan penyebaran berita bohong terkait menjelekkan pemerintah Indonesia.

“Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan,” terang Zulpan.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir pernah ditahan lantaran terlibat dalam kasus terorisme hingga pengeboman Candi Borobudur.

“Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur di tahun 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok Radikal,” ungkapnya.

Pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Qadir diamankan di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi.

“Untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin) ya untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Qadir Baraja,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (7/6/2022).

Dedi menjelaskan pihaknya yakni Polda Metro Jaya diback-up Bareskrim Polri dan Polda Lampung tengah mendalami perihal penangkapan Abdul Qadir Baraja. Ia juga tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

Abdul Qadir Baraja tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.12 WIB. Abdul yang mengenakan pakaian gamis dan sorban di kepala itu nampak didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan beberapa penyidik.

Di depan awak media dan sejumlah simpatisan, Abdul Qadir tak banyak bicara. Ia hanya sempat menyapa sebentar lalu jalan memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Assalamualaikum,” ucap Abdul Qadir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Abdul Qodir sebelumnya sempat menjadi narapidana terorisme dan menjalani penahanan sebanyak dua kali selama tiga dan 13 tahun.

“Tersangka yang kami amankan dalam kegiatan kali ini atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja yang merupakan mantan napi terorisme dua kali ditahan, yaitu selama 3 tahun dan 13 tahun,” ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Kata Hengki, pihaknya menemukan bahwa ajaran yang disampaikan pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin ini bertentangan dengan Pancasila.

“Dari hasil penyelidikan, ada hal yang sangat kontradiktif apa yang disampaikan pimpinan ormas Khilafatul Muslimin yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: