Pindah Partai dan Menjadi Caleg Wajib Mundur Setelah DCT

aa
Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota  yang pindah partai di pemilu legislatif 2019 dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang maju menjadi caleg di DPR-RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sudah harus mengundurkan diri sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT).

Setelah memiliki status DCT, maka politisi yang pindah partai atau kepala/wakil kepala daerah yang menjadi caleg tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Sumarsono, MDM atas nama Menteri Dalam Negeri dalam suratnya Nomor:160/6324/OTDA, tanggal 3 Agustus 2018, perihal; Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakilinya pada Pemilu Terakhir untuk Mengikuti Pemilu Tahun 2019.

Berdasarkan tahapan-tahapan pileg yang dibuat KPU, penetapan DCT untuk DPRD dilakukan KPUD se-Indonesia pada tanggal 20 September 2018.

aa

Menurut Dirjen, ketentuan harus mengundurkan diri tersebut sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat  (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. “Isinya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain,” sebut Sumarsono.

Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang juga maju menjadi caleg DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota juga berlaku kewajiban harus mengun durkan diri sebagaimana dimanatkan Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sumarsono menambahkan, ketentuan harus mengun durkan diri itu juga sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf t Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. (001)